Metro (matarahawali.id)- Aksi demonstrasi Tenaga Harian Lepas (THL) bersama mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berlangsung sempat ricuh dan diwarnai kepulan asap hitam di depan Kantor Pemerintah Kota Metro, Senin (16/9/2025).
Pantauan di lapangan Massa aksi menyalakan ban bekas sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pemkot yang dinilai tidak berpihak pada nasib ratusan THL yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam orasinya, para demonstran menuntut kejelasan status kerja serta transparansi pemerintah terkait seleksi dan kebijakan kepegawaian. Mereka menilai keputusan tersebut tidak adil dan menambah angka pengangguran di Kota Metro.
“Kami menolak kebijakan yang hanya menyengsarakan rakyat kecil. Pemerintah harus membuka mata dan memberikan solusi nyata, bukan justru memutuskan nasib para pekerja,” teriak salah satu orator.
Aksi yang semula berlangsung damai, mulai memanas ketika massa akan membakar ban. Asap hitam membubung tinggi dan menarik perhatian masyarakat sekitar. Aparat kepolisian tampak berjaga ketat untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan matarajawali.id salah seorang THL, Raden Yusuf, menilai langkah BKPSDM tidak memberikan kejelasan status bagi ratusan pekerja yang masuk kategori TMS.
“Saya mempertanyakan surat itu. Ada 540 THL yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, lalu apakah mereka dirumahkan atau tidak? Ini yang perlu kami dapatkan kejelasannya,” tegas Yusuf usai mendatangi kantor BKPSDM Metro, Jumat (12/9/2025).
Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam data. Menurutnya, sejumlah nama dengan masa kerja lama, bahkan sejak 2020, justru ikut masuk daftar TMS.
“Artinya, masa kerjanya sudah mencapai lima tahun. Ini yang kami pertanyakan, apa dasar ketidaklayakannya,” tambahnya.
Plt. Sekretaris BKPSDM Kota Metro, Rama Prastawa, memberikan penjelasan bahwa 540 THL yang TMS terdiri dari dua kelompok: 449 orang dengan SK sebelum 2025, serta 91 orang dengan SK tahun 2025.
“Untuk 449 THL dengan SK sebelum 2025 masih bekerja sampai Desember 2025. Sedangkan 91 THL dengan SK tahun 2025 sudah dirumahkan,” ungkapnya.
Namun, Rama mengakui bahwa kelanjutan 449 THL pasca-Desember 2025 belum jelas. “Kami masih menunggu instruksi dari BKN Pusat, karena isu THL ini sudah menjadi isu nasional. Semoga ada solusi terbaik,” katanya.
Keterangan ini justru menambah keresahan. Para THL menilai BKPSDM tidak transparan dan tidak memberikan kepastian yang adil. Mereka mendesak pemerintah, baik daerah maupun pusat, untuk segera mengambil langkah konkret agar ratusan pekerja yang terdampak tidak terus terkatung-katung. (Red)







