Metro (matarajawali.id)- Ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Metro kini dilanda keresahan. Sebanyak 540 THL dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Minggu (14/09/2025).
Kecemasan ini muncul usai terbitnya surat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro bernomor 800/E002-253514/B-3/2025, yang berisi daftar 1.925 THL memenuhi syarat dan 540 lainnya dinyatakan TMS.
Salah seorang THL, Raden Yusuf, menilai langkah BKPSDM tidak memberikan kejelasan status bagi ratusan pekerja yang masuk kategori TMS.
“Saya mempertanyakan surat itu. Ada 540 THL yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, lalu apakah mereka dirumahkan atau tidak? Ini yang perlu kami dapatkan kejelasannya,” tegas Yusuf usai mendatangi kantor BKPSDM Metro, Jumat (12/9/2025).
Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam data. Menurutnya, sejumlah nama dengan masa kerja lama, bahkan sejak 2020, justru ikut masuk daftar TMS.
“Artinya, masa kerjanya sudah mencapai lima tahun. Ini yang kami pertanyakan, apa dasar ketidaklayakannya,” tambahnya.
Plt. Sekretaris BKPSDM Kota Metro, Rama Prastawa, memberikan penjelasan bahwa 540 THL yang TMS terdiri dari dua kelompok: 449 orang dengan SK sebelum 2025, serta 91 orang dengan SK tahun 2025.
“Untuk 449 THL dengan SK sebelum 2025 masih bekerja sampai Desember 2025. Sedangkan 91 THL dengan SK tahun 2025 sudah dirumahkan,” ungkapnya.
Namun, Rama mengakui bahwa kelanjutan 449 THL pasca-Desember 2025 belum jelas. “Kami masih menunggu instruksi dari BKN Pusat, karena isu THL ini sudah menjadi isu nasional. Semoga ada solusi terbaik,” katanya.
Keterangan ini justru menambah keresahan. Para THL menilai BKPSDM tidak transparan dan tidak memberikan kepastian yang adil. Mereka mendesak pemerintah, baik daerah maupun pusat, untuk segera mengambil langkah konkret agar ratusan pekerja yang terdampak tidak terus terkatung-katung. (Red)







