Empat Tersangka Korupsi Jalan Dr. Sutomo Metro, Termasuk Mantan Kadis PUTR

Foto: Mantan Kepala Dinas PUTR Metro Jadi Tersangka. (ars)

METRO (matarajawali.id)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Dr. Sutomo, Jumat (29/8/2025).

Keempat tersangka tersebut yakni Robby Kurniawan Saputra, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Metro sekaligus mantan Kadis PUTR; Dadang Haris, Kabid Cipta Karya Dinas PUTR; serta dua rekanan proyek berinisial TW dan UJ.

Kasus ini mencuat setelah proyek pembangunan Jalan Dr. Sutomo diduga fiktif dan terdapat praktik mark-up anggaran dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar. Kedua pejabat aktif Pemkot Metro itu diduga menjadi aktor intelektual yang bekerja sama dengan pihak kontraktor.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Puji Rahmadian, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif sejak pagi hingga dini hari.

“Mulai pagi hingga malam ini pemeriksaan dilakukan terhadap keempatnya. Hasilnya, malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan segera dikirim ke Lapas,” pungkasnya (ars)

BAGIKAN