METRO (matarajawali.id)- Pemerintah Kota Metro melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang- undangan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dibuka oleh Wali Kota Metro yang diwakili oleh Asisten 1 Rosita, serta para narasumber yakni Kepala BPPRD Kota Metro dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Metro.
Dalam sambutannya, Wali Kota Metro Bambang Imam Santoso di wakili oleh Asisten1 menegaskan, bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah.

“Sosialisasi ini penting agar aparatur maupun masyarakat memahami aturan yang berlaku, sehingga tercipta kepastian hukum serta tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” ucapnya.
Peraturan perundang-undangan, lanjut merupakan aturan hukum tertulis yang bersifat mengikat umum, disusun oleh lembaga berwenang melalui prosedur resmi, dan memiliki tata urutan hierarkis mulai dari UUD 1945 hingga Peraturan Daerah (Perda). Hierarki ini memastikan agar peraturan di bawahnya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Adapun dalam kegiatan ini, Pemkot Metro menyosialisasikan tiga peraturan daerah, yakni pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah,
Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Aparatur dan masyarakat Kota Metro semakin memahami peraturan yang berlaku, serta mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari demi mendukung pembangunan di bidang hukum. (ars)







