METRO (matarajawali.id)– Tim Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Metro kembali mencatatkan hasil positif dalam upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
METRO (matarajawali.id)– Tim Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Metro kembali mencatatkan hasil positif dalam upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Dalam patroli malam yang digelar di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di sekitar lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 89 butir obat keras berbahaya jenis eximer yang dibawa tanpa izin edar.
Pelaku berinisial DWA, warga Desa Purwosari, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran obat keras yang dapat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.
“Penindakan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif yang terus kami lakukan guna menekan angka kejahatan, khususnya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Kami mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Kapolres.
Patroli KRYD menjadi agenda rutin Polres Metro sebagai bentuk nyata kepedulian dan tanggung jawab dalam menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Metro. (Red)
