Polres Tanggamus Akan Panggil Saksi Ahli Perbankan Terkait Kasus BRI Unit Wonosobo Dengan Supriono

Tanggamus (Matarajawali.id)- Polres Tanggamus akan kordinasi dengan saksi ahli perbankan terkait permasalahan Supriono dengan BRI Unit Wonosobo.

Menurut penuturan Adi Putra Amril selaku Kuasa Hukum Supriono menyebutkan bahwa pada hari Selasa 15 juli 2025, pihak polres memanggil Supriono dan Turiyem secara dadakan. Dalam pertemuan di ruangan Kepala Sat Reskrim Polres Tanggamus dihadiri oleh Kepala Sat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, Kanit Tipidter Ipda Andrapala, Penyidik Pembantu Unit Tipidter Aipda Hebron Silalahi, Pachrudin Saleh Kepala Unit BRI Unit Wonosobo, Angga Bagus Novianto, Rico bagian legal BRI wilayah Lampung, Supriono, Turiyem dan Adi Putra Amril Darusamin, S.H. Kuasa Hukum Supriono. Pertemuan tersebut adalah upaya mediasi untuk Restoratif Justice, akan tetapi tidak ada kata sepakat dalam pertemuan tersebut.

“Kemudian pada Jum’at 01 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB saya bertemu langsung dengan Kepala Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus Ipda Andrapala di ruangannya, dalam pertemuan tersebut saya menanyakan kelanjutan kasus Supriono dengan BRI,” ungkapnya lewat sambungan telepon.

Masih dijelaskan, pada saat itu, Ipda Andrapala mengatakan melanjutkan proses yang ada, karena dari pihak Angga Bagus dan BRI tidak ada tindak lanjut dari pertemuan tanggal 15 Juli 2025. Kami akan memanggil saksi ahli perbankan untuk melihat kasus supriono dari sisi hukum perbankan selain tindak pidana penggelapan nya.

“Makan dalam hal ini saya meminta kepada pihak Polres Tanggamus untuk tegak lurus menyangkut kasus supriono dengan BRI, jangan ada pihak-pihak lain mengintervensi kasus tersebut. apabila ada pihak lain intervensi dan menghambat kasus tersebut, kami akan memprosesnya.
” Rekan-rekan media juga harus aktif memantau kasus supriono dengan BRI, agar kasus tersebut sesuai relnya,” tegas adi putra amril.

“Saya juga meminta kepada penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus dalam gelar perkara mengundang kami, sesuai peraturan kapolri nomor 14 tahun 2012”. ungkap Adi Putra Amril (Herlin Hutagalung).

BAGIKAN