Menakar Kewajaran Anggaran Konsumsi Tamu Setda Kota Metro

Foto: Praktisi Hukum dan Pengamat Tata Kelola Pemerintahan Okta Virnando. (Ist)

Matarajawali.id– Mengenai anggaran makan minum tamu di Seketariat Daerah (Setda) Kota Metro di tahun 2025 disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah, saya sebagai praktisi hukum dan pengamat tata kelola pemerintahan daerah, merasa perlu memberikan tanggapan dari sudut pandang hukum dan prinsip-prinsip good governance.

Secara normatif, pengeluaran untuk konsumsi tamu dalam kegiatan resmi pemerintahan memang dimungkinkan dan diatur dalam berbagai regulasi, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta peraturan teknis di tingkat daerah. Namun demikian, besaran anggaran tersebut harus tetap mengacu pada prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta tidak boleh bertentangan dengan asas kepatutan dan kewajaran dalam penggunaan keuangan negara.

Jika Sekda berargumen bahwa anggaran tersebut sah karena telah dibahas dan disetujui oleh DPRD, maka penting untuk diingat bahwa persetujuan formal bukan berarti belanja tersebut kebal dari pengawasan publik maupun audit hukum. Dalam hukum keuangan negara, setiap pengeluaran wajib didasarkan pada kebutuhan riil dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun moral.

Anggaran makan minum tamu yang terlalu besar, tanpa perincian kegiatan, daftar tamu, serta kejelasan output atau manfaat dari kegiatan tersebut, berpotensi menimbulkan dugaan pemborosan keuangan daerah. Lebih jauh, situasi ini juga bisa membuka ruang bagi dugaan penyimpangan administratif maupun tindak pidana korupsi, apabila ditemukan unsur mark-up, kegiatan fiktif, atau penyalahgunaan wewenang.

Sebagai praktisi hukum, saya menekankan pentingnya dilakukan audit internal oleh Inspektorat Daerah, serta mendorong keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara rinci penggunaan anggaran tersebut: untuk kegiatan apa, siapa saja tamu yang diundang, dan sejauh mana kegiatan tersebut memberikan manfaat nyata bagi daerah.

Saya menghormati tugas dan kewenangan Sekda dalam menjalankan administrasi pemerintahan. Namun, pejabat publik harus selalu siap untuk dikritisi, diawasi, dan dimintai pertanggungjawaban atas setiap rupiah uang rakyat yang dikelola.

Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, saya mendorong Pemerintah Kota Metro untuk membuka data penggunaan anggaran tersebut secara transparan kepada publik. Apabila diperlukan, audit menyeluruh oleh lembaga independen sebaiknya dilakukan demi menjamin integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (*)