Pengacara Okta Virnando : Dugaan Pemalsuan SK Honor Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

Foto: Praktisi Hukum dan Pengamat Tata Kelola Pemerintahan Okta Virnando. (Ist)

Metro (matarajawali.id)- Dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) honor yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah Kota Metro menarik perhatian publik. Sejumlah pihak kini mulai angkat bicara, termasuk kalangan praktisi hukum.

Salah satu pengacara yang diminta memberikan pendapat menyebutkan bahwa kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana umum maupun pidana korupsi.

“Kalau benar ada SK honor yang dipalsukan dan digunakan untuk mencairkan dana, maka ini bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Selain itu, jika berdampak pada kerugian keuangan negara, maka berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi,” ujar Okta Virnando seorang praktisi hukum, Minggu (8/06/2025).

Menurutnya, pemalsuan dokumen yang digunakan untuk kepentingan finansial merupakan tindak pidana serius yang bisa diancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun. Bahkan jika unsur kerugian negara terpenuhi, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Poin pentingnya adalah apakah SK palsu tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Jika iya, maka dapat dijerat Pasal 2 atau 3 UU Tipikor,” jelasnya.

Tak hanya persoalan hukum pidana, Okta Virnando juga menyoroti aspek etik dan disiplin kepegawaian. Jika pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka sanksi administratif hingga pemecatan juga bisa diberlakukan.

“Kita berharap penyelidikan dilakukan secara tuntas, transparan, dan profesional. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” tambahnya. (ars)

BAGIKAN