Kasus Pengeroyokan di Acara Orgen Tunggal, Pengacara Okta: Hadirkan Saksi yang Menyatakan Terdakwa Tidak Menghilangkan Nyawa Korban

Foto: Kasus Pengeroyokan di Acara Orgen Tunggal, Pengacara Okta: Hadirkan Saksi yang Menyatakan Terdakwa Tidak Menghilangkan Nyawa Korban. (ars)

Metro (matarajawal.id) – Pengacara lima terdakwa, Okta Virnando, menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan yang digelar pada Selasa (3/6/2025), guna meringankan hukuman terhadap kliennya dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi saat acara hiburan orgen tunggal di Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Okta menyatakan bahwa keempat saksi yang dihadirkan hari ini memberikan keterangan bahwa salah satu terdakwa, Dolfi, tidak melakukan pemukulan terhadap korban yang meninggal dalam insiden tersebut.

“Ya, kami hadirkan empat saksi di persidangan hari ini untuk meringankan terdakwa Dolfi. Para saksi menjelaskan bahwa Dolfi tidak melakukan pemukulan terhadap korban yang meninggal,” jelas Okta kepada wartawan. Selasa (3/06/2025).

Lebih lanjut, Okta menambahkan bahwa dalam persidangan tersebut juga hadir saksi dari pihak kepolisian, yaitu penyidik dari Polres Metro, atas permintaan majelis hakim.

“Hari ini pihak penyidik Polres Metro juga hadir di persidangan. Hal ini karena salah satu terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Atas dasar itu, hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi dari pihak penyidik,” tambahnya.

Menurut Okta, keempat saksi yang dibawa ke persidangan memberikan keterangan bahwa para terdakwa tidak melakukan tindakan pengeroyokan hingga menyebabkan kematian korban.

“Saksi kami menerangkan bahwa saat dipukul oleh terdakwa, korban masih dalam keadaan sehat. Selanjutnya, saksi melihat korban dipukuli oleh orang lain yang saat ini belum diketahui keberadaannya,” pungkasnya. (ars)

BAGIKAN