Metro (matarajawali.id)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Metro untuk berpedoman pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Metro Komisi I Sudarsono. Selasa (29/04/2025).
Dijelaskan Sudarsono menekankan bahwa prioritas utama dalam efisiensi anggaran adalah membuang anggaran yang tidak pro-rakyat dan yang berbau korupsi.
Ia juga meminta agar Pemkot Metro dapat menjalankan efisiensi anggaran dengan tepat dan transparan, serta memprioritaskan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, efisiensi anggaran dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Metro.
“Sesuai dengan arahan di Hambalang waktu lalu, yang sudah disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, ” Jelasnya
Untuk diketahui Melalui Inpres ini, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Adapun poin pokok dari arahan Inpres tersebut, yaitu penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, terdiri atas Rp 256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp 50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo juga menginstruksikan terkait dengan pembatasan belanja non-prioritas. Gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk membatasi belanja seremonial, studi banding, dan perjalanan dinas, dengan pengurangan perjalanan dinas hingga 50%.
Selain itu, efisiensi juga menyasar belanja honorarium serta kegiatan pendukung yang tidak memiliki output terukur juga dibatasi. Dalam instruksinya, Presiden mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik. (ars)







