
Metro (matarajawali.id)- Polres Kota Metro melakukan rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di acara orgen tunggal di Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro Lampung, pada tanggal 11 Februari 2025.
Dalam rekonstruksi tersebut, salah satu tersangka, DF, mengaku tidak memukul korban. DF tidak melakukan adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Menurut informasi, rekonstruksi tersebut melibatkan 9 adegan yang harus dilakukan oleh para tersangka. Namun, DF tidak mengakui bahwa dirinya memukul korban yang meninggal.
Kasi Humas Polres Metro, AKP Sulyani, membenarkan bahwa rekonstruksi tersebut telah dilakukan. “Ya, benar, rekonstruksi itu dilakukan pagi ini,” jelasnya.
Pengacara tersangka, Okta Virnando, mengatakan bahwa rekonstruksi tersebut dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
“Setelah melakukan rekonstruksi, kami menemukan bahwa DF tidak memukul korban, sehingga tidak melakukan adegan sama sekali,” jelasnya.
Lebih lanjut, Okta mengatakan bahwa ada kesaksian dari saksi nomor 5, RG, yang mengatakan bahwa Ad dan BR memukul korban itu akan di kejar
“Kami akan menghadirkan saksi-saksi tambahan untuk membuktikan bahwa DF tidak melakukan pemukulan,” pungkasnya. (ars)






