Pasaman Barat (Matarajawali.id) – Erwin Lubis Mantan Anggota Polisi warga Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat Sumatra Barat sebut, Pengaduannya ke Polres Pasaman Barat terkait dugaan Penggelapan pembayaran Tandan Buah Segar ( TBS ) Kebun Plasma miliknya di sinyalir tidak dibayarkan oleh Ketua KUD KSBSAMB Sungai Aur inisial NL , sampai sekarang kasus tersebut dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian Polres Pasaman Barat dan terkesan lamban katanya.Senin, (19/6/2023)
Erwin Lubis pensiunan Polisi, warga Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, sebut ,” telah menyerahkan barang bukti penting kepada penyidik Polres Pasaman Barat.
Adapun bukti penting yang di serahkan Erwin Lubis ke pihak penyidik Polres Pasbar berupa Buku Rekening Bank Bri yang ada kaitannya dengan dugaan penggelapan hasil penjualan TBS miliknya oleh KUD KSBSAMB Sungai aur kata Erwin Lubis.
Tentunya dengan kita serahkan bukti penting ini berupa Buku Rekening Bank untuk membantu pihak penyidik kepolisian mempercepat proses penyelidikan agar perkara saya ini bisa terungkap dengan terang benderang paparnya.
Terus ungkap Erwin Lubis ,” untuk laporan saya di Polres Pasaman Barat pada 24 Januari 2023 yang lalu sampai sekarang belum ada kejelasan sejauh mana proses penyidikannya ulasnya.
Dengan telah saya serahkan barang bukti penting yang sangat erat kaitannya dengan kasus yang saya laporkan, bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan pembayaran TBS saya,” tegas Erwin Lubis.
Saya sangat berharap kepada Bapak Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki agar memberikan Instruksi kepada bawahannya agar perkara saya ini di proses hingga tuntas dan tanpa tembang pilih.
Saya sangat mencintai polri dan sangat membanggakan polri karna saya adalah pensiunan Polisi dan saya juga sebagai korban dalam perkara ini. Untuk itu saya sangat berharap keprofesionalan, transfaran, Objektif penyidik .
Berdasarkan petunjuk barang bukti berupa Buku Rekening Bank Bri yang saya serahkan ke pihak penyidik kepolisian Polres Pasaman Barat, dengan jelas terhitung sejak Tahun 2016 sampai Tahun 2021 saya tidak pernah menerima pencairan dana dari Bank hasil penjualan TBS saya oleh pengurus KUD KSBSAMB,” tegas Erwin Lubis.
Dalam hal ini yang menjadi tuntutan terhadap perkara yang saya laporkan, Siapa dan atas Nama siapa yang mencairkan hasil penjulan TBS saya terhitung sejak Tahun 2016 sampai 2021.
Untuk lebih mengetahui secara pasti agar perkara ini lebih jelas , semua Dokumen dan Data atau Amprah pembayaran terhadap seluruh anggota kelompok tani pastinya ada di KUD KSBSAMB, tentunya yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyitaan Dokumen penting yang ada kaitan denga perkara KUD KSBSAMB ada pada pihak penyidik kepolisian.
Saya hanya seorang pensiunan polisi yang telah menjadi masyarakat biasa, sebagai korban dalam perkara ini, saya sangat mendambakan keadilan yang seadil adilnya dalam perkara ini,” tutup Erwin Lubis.
Hingga berita ini di terbitkan belum di lakukan komfirmasi kepada penyidik kepolisian Polres Pasaman Barat dan kepada Pihak pengurus KUD KSBSAMB Sungai Aur.
(Mul)







