Bagian Hukum Akan Berikan Pendampinga Untuk Korban Kekerasan Anak di Metro

Foto: Bagian Hukum Akan Berikan Pendampingan Untuk Korban Kekerasan Anak di Metro. (Ist)

Metro (matarajawali.id)– Bagian Hukum akan berkoordinasi dengan bidang PPA terkait Kasus kekerasan Anak yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri SDN 5 Metro Timur. Selasa (4/04/2023).

Dijelaskan Kabag Hukum Ika Pusparini Anindita Jayasinga mengatakan, untuk tindakan lebih lanjutnya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan bidang-bidang terkait yang menangani tindak kekerasan anak dibawah umur.

“Nanti kita akan segera minta data  di bidang PPA, bila nantinya korban membutuhkan  pendampingan hukum sampai dipersidangan kita sudah siap mendampingi korban,” kata dia.

Sementara itu Anggota DPRD Kota Metro dari Partai PDIP, Ancilia Hernani sangat prihatin dengan kejadian kekerasan anak yang terjadi dilingkup sekolah.

“Sangat disayangkan kejadian kekerasan yang dilakukan salah satu orang tua murid di sekolah tersebut ,” kata Ancilia

Lebih lanjut, ada beberapa masukan untuk sekolah agar kedepanya tindak kekerasan anak di dilingkup sekolah tidak terjadi kembali. Salah satunya, sistem piket guru harus lebih ketat, tamu yang datang harus ada meja tertentu di sekolah itu yang menjadi poin agar walimurid atau orang tua tindak masuk sembarangan di lingkup sekolah.

” Untuk sekarang ini yang dipertanyakan kenapa orang tua ini bisa tiba-tiba masuk di lingkup sekolah. Namun saya tidak menyatakan bahwa sekolah ini salah baik guru dan orang tua itu sendiri. Sekali lagi saya menegaskan untuk semuanya  tidak boleh terjadi tindakan kekerasan anak dibawah umur yang dilakukan oleh orang dewasa karena itu sesuai dengan  undang-undangnya yang berlaku sudah jelas itu,” paparnya

Lebih lanjut, kasus terjadi di Kota Metro kemarin Iaberharap kalau bisa diselesaikan dan saling memaafkan pelaku dan pihak korban silahkan diselesaikan dengan baik. Namun proses hukum ia minta terus berjalan sebagai bentuk pembelajaran untuk semua.

” Kita harus kawal bersama, supaya tidak ada lagi tindak kekerasan di kemudiaan hari. Dan tidak ada lagi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang dewasa di lingkungan yang harusnya anak-anak mendapat rasa aman, nyaman, damai dan tentram,” jelasnya

Diketahui pihak kepolisian menduga pihak sekolah melanggar peraturan standar nasional pendidikan dalam Keselamatan Siswa. Menurut data yang dihimpun sekolah bisa melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 pada pasal 25 ayat (4) huruf b tentang keamanan, kesehatan, dan keselamatan peserta didik.Dengan kelalaian pihak sekolah dalam Peristiwa yang dimaksud, maka itu dapat memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum yang diatur pada KUH Perdata pasal 1365.

Namun Hingga kini kepolisian  masih melakukan pendalaman terkait dengan adanya dugaan kelalaian dari pihak sekolah yang membuat peristiwa penganiayaan terjadi dilingkungan pendidikan. (ars)

BAGIKAN