Terdakwa Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif Penuhi Ganti Kerugian kepada Ahli Waris Korban Rp.530 Juta

foto:Terdakwa Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif Penuhi Ganti Kerugian kepada Ahli Waris Korban Rp.530 Juta.(IST)

Langkat(matarajawali.id)– Sidang kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif kembali di gelar di ruang sidang Prof. DR. Kesuma Atmaja Pengadilan Negeri Stabat, Kabapaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Rabu (2/11/2022).

Terdakwa Dewa Perangin Angin cs dan Hermanto cs bersedia memenuhi ganti kerugian kepada ahli waris korban kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) sebagaimana tuntutan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan nilai restitusi Rp 530 juta kepada ahli waris korban alamarhum Sarianto Ginting dan almarhum Abdul Sidiq alias Bedul yang masing-masing menerima Rp 265 juta.

“Pemberian restitusi untuk kedua korban hari ini kita penuhi sebesar Rp 530 juta yang Mulia,” ujar penasihat hukum (PH) para terdakwa, Mangapul Silalahi SH kepada majelis hakim yang dipimpin Ketua majelis Halida Rahardhini SH MHum dan hakim anggota masing-masing Andriansyah SH MH dan Diki Irfandi SH MH.

Penasehat Hukum terdakwa kemudian memberikan uang tersebut di meja sidang disaksikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH MH, Baron Sidiq Saragih SH MKn, Gery Anderson SH dan Jimmy Carter A SH MH serta tim LPSK dan
ahli waris kedua korban yang meninggal dunia akibat penganiayaan di dalam kerangkeng manusia milik TRP.

Usai menyaksikan penyerahan uang restitusi, Hakim Ketua Halida Rahardhini mengatakan bahwa uang restitusi ini bisa diambil oleh ahli waris korban setelah para terdakwa mendapat vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Nantinya, uang ini bisa diambil setelah terdakwa seminggu memiliki kekuatan hukum tetap, atau ingkrah. Uang ini bukan sama hakim, tetapi bisa diambil pada panitera Pengadilan di Pengadilan Negeri Stabat, ” ujar hakim Ketua.

Majelis menunda sidang dan dilanjutkan pada 9 November 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Ditemui terpisah usai persidangan, Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH selaku JPU, menjelaskan bahkwa pemberian restitusi bukan berarti menghentikan tuntutan, tetapi bisa meringankan.

“Tuntutan pidana tetap dijalankan sesuai pelanggaran yang dilakukan para terdakwa. Bukan berarti tuntutan bebas, tetapi tuntutan pidana sesuai pelanggarannya”, katanya (Rtar)

BAGIKAN