Hadir Dalam Sidang Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif TRP Sribana : Pantas Jika Di Katakan Pantirehab

Foto: Hadir Dalam Sidang Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif TRP Sribana : Pantas Jika Di Katakan Pantirehab. (Rtr)

Langkat (matarajawali.id)- Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat di ruang sidang Prof. DR. Kesuma Atmaja PN Stabat, Selasa (4/10/2022).

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut umum (JPU) yakni Indra Ahmadi Hasibuan Sai Sintong Purba Baron Sidiq Saragih dan Jimmy Carter menghadirkan saksi Sribana Perangin-Angin adik kandung Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin yang sebelumnya beberapa kali dijadwalkan bersaksi tidak hadir.

Sribana hadir sebagai saksi kasus TPPO dengan para terdakwa Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti alias Uci, Rajisman Ginting dan Suparman Perangin-Angin dalam sidang Majelis Hakim, Halida Rahardhini, Adriansyah dan Dicky Rivandi

Adik Kandung TRP ini juga juga menjadi saksi bagi terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring, yang mengakibatkan seorang penghuni kerangkeng bernama Abdul Sidik Isnur, alias Bedul meninggal dunia.

Dalam sidang ini para tersangka mengikuti secara virtual dan didampingi Penasihat Hukum Mangapul Silalahi dan Poltak Agustinus Sinaga yang hadir di ruang sidang.

Dalam persidangan ketika ditanya majelis hakim apakah sribana PA mengetahui keenam tersakut perkara apa di sidangkan di pengadilan negeri stabat

“Saya gak tau permasalahan apa yang menimpa para terdakwa ketua” ujar sribana

Ditanya majelis hakim lagi apakah mengetahui adanya kereng di raja tengah Dan setau saudara kapan berdiri dan efektif berjalan

” Saya hanya tau itu (kerangkeng) tempat pembinaan organisasi Pemuda Pancasila (PP) yang pecandu narkoba. Saya gak tau kapan berdirinya pembinaan ini, serta saya gak tau punya siapa tempat pembinaan ini. kata sribana

ketika ditanya lagi setau saudara milik siapa

” saya tidak tau ketua” ujar sribana

majelis hakim mengatakan kemarin kita sudah memeriksa TRP itu lahan tempat berdirinya kerangkeng dari orang tua

” Benar warisan dari orang tua saya ketua”. katanya lagi

Saat Majelis Hakim menyinggung soal Taruna Perangin-Perangin yang disebut-sebut Terbit Rencana Perangin-Angin sebagai pemilik dari kerangkeng manusia.

“Saya kenal, saya gak tau apa hubungan Taruna dengan tempat pembinaan (kerangkeng), dan setaunya kalau Taruna selaku Ketua PAC Pemuda Pancasila,” ujar Sribana.

Bahkan Sribana mengaku dalam sidang ini, jika dirinya tidak pernah mengunjungi kerangkeng manusia.

“Tidak pernah mengunjungi tempat pembinaan. Cuma saya pernah duduk di warung depan rumah Pak Cana (TRP). Saya duduk nunggu truk saya, membawa sawit ke pabrik PT DRP,” ujar Sribana menjawab JPU, terkait foto dirinya yang sedang duduk di warung

Selanjutnya Sribana juga mengatakan, sebelumnya dirinya tidak pernah ketemu dengan BNNK Langkat.

“Saya gak tau hubungan keenam terdakwa terhadap tempat pembinaan. Dan pabrik itu milik Dewa Perangin-Angin selaku direktur. Saya gak tau pabrik itu tahun berapa berdirinya,” tutur Sribana.

Dan Sribana pun mengaku, dirinya tidak mengetahui jika ada penghuni kerangkeng manusia yang dipekerjakan di PT DRP.

Saat JPU menunjukan tandatangan dirinya dalam surat penyataan rehabilitasi antara keluarga dan tempat kerangkeng, Sribana membantahnya. Jika itu bukanlah tandatangan dirinya.

“Bukan tandatangan saya ketua di surat pernyataan itu. Saya baru tau hari ini nama saya dicatut dalam surat keterangan tersebut,” kata Sribana.

Sribana pun menjelaskan, jika dirinya telah satu tahun menjabat Ketua DPRD Langkat. Dan dirinya mengetahui keberadaan kerangkeng ini, dari pemberitaan. Karena selama ini menurutnya ia hanya mengetahui jika itu tempat pembinaan Pemuda Pancasila.

“Saya pernah berkunjung ke rumah abang saya, saya langsung masuk ke rumah, tidak sampai ke kolam renang belakang rumah. Dan saya ada melihat tapi tidak pernah kesitu (kerangkeng),” ujar Sribana.

Saat JPU kembali menanyakan perihal tandatangan surat terkait anak kereng, saksi mengaku tidak tahu. Namun ketika JPU menunjukkan surat yang sama seperti di BAP, saksi tampak mulai gugup.

Begitu juga saat JPU menanyakan siapa yang memberi makan warga binaan panti, kendati awalnya saksi mengatakan jika makanan yang diberikan kepada warga kereng dimasak dari dapur rumah TRP, namun di persidangan saksi mengatakan tidak tahu.

Saat JPU memaparkan keterangan saksi di dalam BAP, saksi mulai terlihat gugup.

“Dapat saya jelaskan, sepengetahuan saya saat panti masih berada di belakang rumah (atas) makanan masih disuplai oleh TRP. Namun setelah pindah dekat kolam saya tidak tau siapa yang memberi makan. Karena di dekat rumah masaknya, tapi saya tidak ada pernah bilang bahwa dari Pak Cana yang memberi makan,” ujarnya seolah berkilah.

Dijelaskan Sribana bahwa dirinya melihat makanan dibawa dari belakang rumah TRP, namun saksi tidak mengaku jika dirinya tidak tahu siapa yang menyiapkannya. Saksi menduga bahwa TRP yang menyiapkan makanan.

Karena, lanjut JPU, dalam BAB poin 31saksi mengatakan jikab nasi disiapkan dari dapur rumah TRP.

Terkait hal itu, saksi buru-baru mencabut keterangan tersebut dari BAP penyidik. Saksi menjelaskan kepada Majelis Hakim jika saksi mengetahui jika makanan tersebut tidak dimasak dari dapur TRP setelah diperiksa di Polda.

Disinggung kembali soal kolam ikan oleh Hakim Ketua, Sribana mengatakan jika kolam ikan itu punya abang kandungnya. “Saya dua kali ambil ikan di kolam, tapi tidak ada akstiftas di tempat pembinaan (kerangkeng) itu,” ujar Sribana.

Kemudian, Sribana juga mengakui mengenal beberapa terdakwa, yaitu Hermanto, Terang, dan Suparman.

“Pas tempat pembinaan (kerangkeng) di atas, saya ada jumpa Terang, dan melihat Terang duduk duduk disitu. Saya tanya, kalau itu tempat pembinaan Pemuda Pancasila,” ujar Sribana sembari menjelaskan lokasi kerangkeng sebelum dipindahkan ke bawah dari rumah Terbit Rencana Perangin-Angin.

Lalu JPU menanyai Sribana, seperti apa bentuk tempat yang disebut-sebut sebagai tempat pembinaan pencandu narkoba itu. “Seperti rumah, ada ventilasi, dan jeruji besi, karena itu dulu tempat pakan ayam. Tapi saya enggak melihat ada yang dibina,” kata Sribana.

ketika ditanya sebagai ketua DPRD langkat mengenai pantas tidak jika dikatakan tempat pembibaan narkoba, baik dari segi sarana dan prasarana

“pantas ketua” ujarnya

Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa, Mangapul Silalahi menanyai Sribana, apakah pernah berkomunikasi dengan terdakwa Hermanto. “Tahun 2019 saya tidak pernah berkomunikasi dengan Hermanto dan para terdakwa lainnya. Dan pada tanggal 22 februari 2019 juga tidak pernah ketemu,” ujar Sribana.

Mendengar jawaban Sribana, JPU jengkel dan menginterupsi. Karena, saat JPU bertanya, Sribana kerap mengatakan ‘tidak tau’.

“Izin yang mulia, gampang kali saudari saksi menjawab soal tahun yang ditanyakan penasehat hukum. Sedangkan kami tanya, saudara saksi banyak tidak taunya,” ujar JPU.

Lalu dijawab Hakim Ketua, “kami juga sudah memperhatikan itu Pak JPU,”

Penasehat hukum terdakwa kembali melanjutkan pertanyaan ke Sribana, bagaimana proses dirinya menjual Tandan Buah Segar (TBS) ke pabrik PT DRP.

“Itu dari siang ke sore waktu saya menjual TBS. Kemudian masuk sampai di peron (pabrik), yang mensortir dan menerima Terang Ukur Sembiring. Karena Terang adalah kepala sortasi, dan pekerja di pabrik PT DRP. Pembayaraan jual beli TBS cash, ada tanda terima, dan yang bentanda tangan di bagian keuangan PT DRP,” tutur Sribana.

Setelah mendengar semua keterangan saksi, ketua majelis hakim bertanya kepada keenam terdakwa.

Selanjutnya setelah mendengar semua keterangan saksi Sribana Perangin-angin, Hakim Ketua Halida Rahardhini bertanya kepada para terdakwa.

“Ada pertanyaan para terdakwa, apakah. semua yang dikatakan saudari saksi benar,” ujar ketua majelis hakim.

“Benar yang mulia,” ujar para terdakwa saling bergantian.

Persidangan pun kembali ditunda dilanjutkan esok hari, Rabu (5/10/2022).

“Berkas perkara Hermanto, TPPO, dan Dewa Perangin-Angin dilanjutkan besok, dengan agenda saksi mahkota,” tutup Hakim Ketua (Rtar)

BAGIKAN