Tambolaka (matarajawali.id)- Enam tersangka kasus tindak pidana penipuan berkedok Rumah Layak Huni (RLH), yang sebelumnya di Sel Tahanan Polres SBD, kini dipindahkan ke Polsek wilayah jajaran. Hal ini dilakukan, karena ruang Sel Tahanan di Polres tersebut, masih penuh.
Kasatreskrim Polres Sumba Barat Daya (SBD), Iptu Yohanes E. R. Balla, SE, pada media ini, mengatakan ada dua Polsek tempat penitipan tahanan sementara para tersangka.
Diantaranya, Polsek Kodi Utara dan Polsek Kodi Bangedo. Sedangkan jumlah tahanan yang dititip ada enam orang. Penitipan sudah dari kemarin 6 September 2022 sore kita geser ke tempat penitipan.
“Untuk di Polsek Kodi Utara, ada lima orang tahanan, yakni Margaretha Katoda, Agustinus Soru Lena, Dominikus Daka Danu, Simon Katoda dan Karolina Dada Kadi. Sedangkan Yakoba Lero di titip di Polsek Kodi Bangedo,”kata Iptu Balla, Rabu (7/9/2022).
Adapun Kronologis Kejadian Dari Kasus Penipuan Bantuan Rumah Layak Huni (RLH):
Diketahui, lima orang relawan PDIP kaki tangan Yakoba Lero, sebelumnya diamankan terlebih dahulu oleh pihak Polres SBD, pada Senin 29 Agustus 2022 sore.
Setelah menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polres SBD, pada Senin 29 September 2022 malam.
Terkait surat tugas atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan tugas relawan, para pelaku tidak mau menunjukkan.
Malah menunjuk kwitansi yang tertulis nama Margaretha Katoda yang nilainya Rp.250 ribu, untuk uang administrasi buku rekening dari bantuan tersebut dan ditandatangani oleh Eyodiah serta cap yang tertulis Koordinator Umum PDIP Kabupaten TTS.
Adapun barang bukti yang sudah disita, berupa kwitansi dan 2 buah buku yang tercatat nama para masyarakat yang sudah menyetor uang.
Bahkan hasil pemeriksaan Fraksi PDIP SBD kepada 2 orang Kader Partai serta para saksi pun.
Menyatakan bahwa ini murni sebagai relawan ilegal. Artinya, program bantuan ini tidak diketahui oleh Kader PDIP.
Adapun jabatan serta peran para relawan ilegal itu, Margaretha Katoda merupakan Koordinator relawan Kabupaten SBD, Yakoba Lero sebagai Ketua Koordinator relawan satu Pulau Sumba.
Sedangkan kelima tersangka lainnya, Agustinus Soru Lena, Dominikus Daka Danu, Simon Katoda dan Karolina Dada Kadi, mereka adalah relawan yang ditugaskan mendatangi mengimingi masyarakat akan ada bantuan rumah layak huni senilai Rp.40 juta rupiah dengan melakukan pungutan biaya sebesar Rp.200 ribu.
Serta pasal yang disangkakan kelima tersangka, yakni Pasal 378 KUHP,”jelas Balla, pada Senin 29 Agustus 2022 lalu.
Sedangkan Yakoba Lero yang mengaku sebagai Ketua koodinator relawan Pulau Sumba, sehari pasca penangkapan dari kelima relawannya, ia juga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, ketika penangkapan kaki tangannya sampai pada dirinya juga ditetapkan sebagai tersangka, YL sedang berada di luar Pulau Sumba.
Dengan berkat hasil kerja keras yang terus dilakukan pihak Polres SBD yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres SBD, Iptu Yohanes E. R. Balla, SE,
bersama Tim gabungan.
Yakoba Lero berhasil diamankan di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Sabtu 3 September 2022 kemarin.
Yakoba Lero pun sempat memberi perlawanan saat ditangkap. Ketika melawan, lanjutnya, ia mengaku tidak kenal Ibu Eyodiah (tersangka yang ditahan Polda NTT).
Tetapi YL menyebut bahwa pimpinannya adalah Ramlah Sambuleng dari Waingapu. Namun karena ia terus ngotot terhadap kepolisian, akhirnya dia dipaksa dan digiring ke Polda NTT.
Setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT di Kupang. Sejumlah barang bukti disita, yakni 2 buah Handphone (HP) milik YL. Dengan tujuan untuk menelusuri tersangka berhubungan dengan siapa saja.
Berikutnya barang bukti berupa buku dan Slip Resi atau bukti transaksi penarikan dan transfer dana yang diduga berkaitan dengan kasus penipuan yang dilakukan Yakoba Lero di SBD.
Selain itu, saat menggeledah tempat tinggal tersangka, didapati beberapa barang bukti berupa dua buah buku kwitansi dan 191 lembar kwitansi yang telah diisi dan ditandatangani.
Serta barang bukti lainnya, surat Resi atau bukti pengiriman pada bank sebanyak 13 lembar dan dua buah buku catatan PP penerimaan uang dari setiap Ketua Relawan PDIP Kabupaten, yakni Sumba Barat Daya, Sumba Barat dan Sumba Tengah,”sambung Kasatreskrim Polres SBD, Iptu Yohanes E. R. Balla, SE, pada Sabtu 3 September 2022 lalu.
Pantauan media ini, Yakoba Lero di giring dari Polda NTT ke Polres SBD menggunakan pesawat NAM AIR melalui Bandar Udara El Tari Kupang menuju Bandar Udara Tambolaka, pada Senin 5 September 2022 kemarin.
Jurnalis~”Rovyn Tenge”







