Tambolaka (matarajawali.id)- Tersangka dugaan penipuan rumah layak huni yang mengatasnamakan relawan PDIP Pusat, Yakoba Lero alias YL terlihat menyesali perbuatanya usai diciduk polisi.
“YL, Tuhan, saya tidak tahu, saya pikir itu tidak salah, ternyata salah. Tetapi semuanya kembali saya serahkan kepada-Mu Tuhan, saat ini saya sedang berada di Mapolda NTT, Amin”
Pantau Mararajawali.id, video pernyataan Yakoba Lero ini viral usai diunggah oleh warganet di media sosial. YL terlihat tengah berada di ruangan pemeriksaan Mapolda NTT, Senin (5/9/2022).
Diketahui, Yakoba Lero tersangka ditangkap oleh Polres SBD di Desa Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Sabtu (3/9/2022) lalu.
Dalam kasus tersebut, Yakoba Lero mengaku sebagai Koordinator Relawan PDIP Pusat yang ditugaskan mendata warga di Pulau Sumba yang belum memiliki rumah layak huni.
Selain YL, Sebelumnya ada lima orang tersangka lainnya yang berhasil diamankan oleh Polres SBD di Desa Delo, Kecamatan Wewewa Barat, Senin (29/8/2022) lalu.
Yaitu: Margaretha Katoda, Agustinus Soru Lena, Dominikus Daka Danu, Simon Katoda dan Karolina Dada Kadi.
Peran kelima tersangka, menjalankan perintah YL dengan mendatangi warga dan melakukan pungutan biaya sebesar Rp.200 ribu dan mengimingi akan ada bantuan RLH senilai Rp.40 juta rupiah.
Hingga hari ini, Senin (5/9/2022), Tim gabungan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres SBD berhasil membawa pulang YL tersangka penipuan RLH dari Polda NTT di wilayah hukum SBD.
Jurnalis~”Rovyn Tenge”







