Polres SBD Berhasil Amankan YL Tersangka Penipuan Bantuan RLH 

Foto: Polres SBD Berhasil Amankan YL Tersangka Penipuan Bantuan RLH. (Ist)

Kupang (matarajawali.id)- Berkat hasil kerja keras yang dilakukan oleh Kepolisian Resort SBD, akhirnya Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres SBD, berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan berkedok bantuan Rumah Layak Huni (RLH).Tersangka Yakoba Lero ditangkap pihak kepolisian di Desa Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Sabtu (3/9/2022).

Sebelumnya, 5 orang temannya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin lalu (29/8/2022), yaitu: Margaretha Katoda, Agustinus Soru Lena, Dominikus Daka Danu, Simon Katoda dan Karolina Dada Kadi.

Diketahui, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/87/VIII/2022/NTT/RES.SBD/SPKT- Tanggal 15 Agustus 2022, dengan Tindak Pidana Penipuan.

Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres SBD, Iptu Yohanes E. R. Balla, SE dan terkonfirmasi pada media ini secara virtual, Sabtu sore (3/9/2022).

Ia mengatakan, tersangka sempat memberi perlawanan saat ditangkap. Dan saat tersangka memberi perlawanan, aparat Polres SBD tidak membawa Polwan. Namun karena ada perlawanan, ia meminta bantuan Polwan dari Polda NTT untuk melakukan penangkapan kepada tersangka.

“Kita sudah minta secara baik-baik, tapi tersangka masih ngeyel, jadi kita minta bantuan Polwan dari Polda NTT untuk menyeret tersangka. Itu pun masih melawan, diangkut secara paksa baru menyerahkan diri,”jelas Kasatreskrim.

Dan saat ini tersangka sudah diamankan di Polda NTT,”tambah Iptu Balla.

Jurnalis~”Rovyn Tenge”

BAGIKAN