Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Narkoba Seberat 46 Kg

 

Batam (Matarajawali.id)
Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilo narkotika jenis sabu seberat 46 kg yang telah siap didistrìbusikan, Selasa (19/01/2021).

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dermawan mengungkapkan, jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri telah berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilo narkotika jenis sabu di Kota Batam yang siap didistrìbusikan.
Kita amankan Narkoba jenis sabu-sabu dari para tersangka sebanyak 46 kg.
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 17 Januari sekitar pukul 13.30 WIB. Kemudian dari informasi tersebut dikembangkan oleh Direktorat Narkoba. Untuk TKP perkiran di Foodcourt jalan Duyung, Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Dari penangkapan ini didapatkan dua tersangka berinisial  N dan MD, dari situ didapatkan barang bukti sebanyak satu kilo sabu-sabu. Baru dari hasil pengembangan dua tersangka tersebut, pihak kepolisian Polda berhasil mengamankan tersangka inisial M beserta barang bukti dua kilo Sabu.
Tersangka M kita amankan di TKP pinggir jalan di Pelabuhan Sagulung,” ungkapnya.

Masih dijelaskan, kemudian dalam proses  penyelidikan, tersangka M akhirya mengakui masih ada barang-barang yang disimpan di tempat lain, sehingga tim melanjutkan pencarian pukul 22.30 WIB malam di Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang.
Terakhir kita temukan 8 Kg dan 35 Kg, sehingga totalnya menjadi 46 Kg. Saat ini ke 3 tersangka telah diamankan bersama barang bukti ke Mapolda Kepri untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Brigjen Pol Dermawan.
(Jeffry).

BAGIKAN