Pesawaran (Matarajawali.id)- Polres Pesawaran kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sumbersari Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan kabupaten setempat, Senin (19/01/2021).
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, tersangka berinisial EM ( 23 ), warga Dusun Sumbersari Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.
“Bermula dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sering membawa narkotika jenis sabu, petugas melakukan penyelidikan di TKP dan menangkap EM bersama barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolres, saat ini tersangka EM dan barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni, 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram, dan 1 unit handphone. Tersangka, akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35/2009, tentang narkotika,” pungkasnya. (Idris).





