Mantan Kadis P3ADKB Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Tanggamus Terkait Pemotongan Bantuan BOKB

Foto: Mantan Kadis P3ADKB Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Tanggamus Terkait Pemotongan Bantuan BOKB. (Ist)

Tanggamus (matarajawali.id)- Telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus E Mantan Kepala Dinas P3ADKB yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabuapten Tanggamus kini terancam Hukuman Penjara, terkait kasus Pemotongan Dana Bantuan Oprasional Keluarga Berencana (BOKB) pada dinas PPPA, Dalduk, dan KB Kabupaten Tanggamus. Jum’at, 29 Juni 2022

Dengan Laporan sebelumnya telah terjadi pemotongan anggaran yang dilakukan oleh oknum Pegawai negeri sipil (PNS) dari pihak Dinas PPPA, Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus T.A 2020 dalam Pers Rilis Hari ini Jum’at, 29 Juni 2022 bahwa Kejaksaan Negeri Tanggamus terimakasih kepada rekan – rekan media yang telah hadir pada acara Pers Rilis pagi hari ini.

” Terimakasih kepada rekan – rekan media yang telah hadir pada acara Pers Rilis pagi hari ini
kami tim Dik Masih melakukan pengembangan untuk mendalami dan mencari apakah masih ada pihak – pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum terhadap penggunaan dana BOKB pada dinas PPPA Daldul dan KB tahun anggaran 2020 dan tahun 2021 tersebut.” Tulis Kejaksaan dalam Pers Rilis.

Lanjutnya dalam tulisan Pers Liris. ” kami Penyidik tipikor pada bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tanggamus telah melakukan penyidikan terhadap dana Bantuan Oprasional BOKB pada Dinas PPPA, Dalduk, dan KB tahun Anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 sesuai dengan surat perintah NOMOR : PRINT 01/L.8.19/Fd.2/03/2022 Tanggal 14 Maret 2022. Bahwa terhadap penyidikan yang telah dilakukan sampai dengan hari ini tanggal 29 Juli 2022 didapat fakta bahwa terhadap pelaksanaan
Dana Bantuan Oprasional Keluarga Berencana (BOKB) pada dinas PPPA, Dalduk, dan KB Kabupaten Tanggamus.” Tandasnya.

Lebih Lanjut, dimana dinas tersebut telah terjadi pemotongan anggaran yang dilakukan oleh oknum Pegawai negeri sipil (PNS) dari pihak Dinas PPPA, Dalduk dan KB Kab. Tanggamus tahun anggaran 2020 dan T.A 2021 dimana hal tersebut dilakukan oleh oknum yang bersangkutan dengan cara mengumpulkan seluruh pihak Pelaksana Kegiatan Program Bantuan Oprasional Keluarga Berencana (BOKB) mulai dari Kordinator penyuluh Kecamatan (KORLUH), Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD), dan pihak Rumah Makan yang dijadiKan objek pemotongan terkait dengan pemotongan dana BOKB Tahun Anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021.

Diduga menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.l.351.654.762,00 (Satu Milyar Lima Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan dari Tim Audit Inspektorat Kab. Tanggamus Nomor 700/79.A/19/2022 Tanggal 25 Juli 2022.

Terhadap perkara tersebut tim penyidik bidang pidsus Kejaksan Negeri Tanggamus telah menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas PppPA. Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus dengan Inisial “E” sebagaimana tertuang dalam surat penetapan tersangaka NOMOR : TAP-86/L.8.19/Fd.2/07/2022 Tanggal 29 Juli 2022 dan terhadap kasus tersebut dan TIM DIK Masih melakukan pengembangan untuk mendalami dan mencari apakah masih ada pihak – pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban
hukum terhadap penggunaan dana BOKB pada dinas PPPA Daldul dan KB tahun anggaran 2020 dan tahun 2021 tersebut.

Dalam Hal tersebut, Bahwa tersangka Inisial “E disangka melakukan penyimpangan kewenangan dan disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18, dan/atau Pasal 12 Huruf (e) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jurnalis : Fahmi Y.

BAGIKAN