Kupang (matarajawali.id)- Sebanyak 12 Kepala Desa (Kades), Kabupaten Sumba Barat Daya, dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang Oleh penggugat dari perangkat desa yang diberhentikan.
Kepala desa yang digugat pada Pengadilan PTUN diantaranya,
Kepala Desa Tana Mete, Kecamatan Kodi Balaghar, Paulus Pati Rendi, Kepala Desa Waimaringi, Kecamatan Kodi Balaghar, Petrus Pati Dita, Kepala Desa Wai Karara, Kecamatan Kodi Balagahat, Stefanus Rangga Mone, Kepala Desa Payola Umbu, Kecamatan Loura, Stepanus Malo Kii, Kepala Desa Wee Kambala, Kecamatan Loura, Yosep Malo Bora.
Hal itu dikatakan oleh Pengacara Pemerintah (Tergugat), Anselmus Danga Ate Kondo, S.H., M.H saat media ini konfirmasi secara virtual melalui via WhatsApp miliknya, Rabu (20/07) siang.
Pihaknya mengatakan, saat ini saya masih di Kupang mewakili beberapa Desa diKabupaten SBD terkait gugatan perangkat lama yang diberhentikan oleh Kepala Desa tahun 2022.
“Dalam gugatan itu, menurut Perangkat lama, Pengangkatan dan Pemberhentian yang dilakukan oleh Kades itu tidak sesuai amat amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Udang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,”jelasnya.
Sementara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat yang dilakukan Kepala Desa itu, menurutnya, sudah memenuhi unsur-unsur untuk diberhentikan dari perangkat desa. Selain itu juga, jika kita merunut pada regulasi yang ada, Kades juga memiliki banyak alasan yang tepat menurut aturan.
“Tetapi jika gugatan itu dari penggugat, yang nantinya akan putusan PTUN sampai Inkrah dan memenangkan penggugat, maka semua perangkat yang sudah dilantik oleh Kades, pastinya akan diganti kembali oleh penggugat berdasarkan Keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara,”ungkapnya.
Namun tidak sampai disitu saja, karena apabila pihak yang kalah nantinya dan tidak mengindahkan Perintah Putusan, maka akan mendapatkan konsekuensi hukum seperti, Saksi Administratif (Pembayaran Denda), Sanksi Pidana sebagaimana diatur dalam pasal 216 KUHP, dan juga sanksi perdata sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHP Perdata,”tegasnya.
Tetapi saya tidak berpikir sejauh itu, namun jika ini juga benar terjadi, akibatnya tentu sangat berbahaya sekali bagi keberlangsungan roda Pemerintahan di Desa.
“Terlebih khusus kepada tergugat akan menjadi ujung tombak, karena pihaknya merupakan fondasi awal terbentuknya struktur organisasi pemerintah Desa.
“Akibat lainnya yang mungkin kita tidak bisa duga seperti kondisi lapangan karena ketidakpuasan Politik yang mendukung visi misi tergugat pada waktu itu, tentu situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dilingkup Desa juga bisa terganggu. Kita kembali lagi, kinerja Pemerintah Desa akan semakin menurun.
Hal itu penting kita menanggapi dengan serius sebelum terjadi. Karena kalau kita biarkan semua ini terjadi, tentu akan berakibat yang lebih fatal,”imbuhnya.
Kita juga perlu ketahui bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Peradilan Tata Usaha Negara.
“Putusan PTUN itu bersifat mengikat, Pembuktian, dan eksekutorial,”tutupnya.
Jurnalis~”Rovyn Tenge”







