
Kodi Utara (matarajawali.id)-Menindaklanjuti Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dianggarkan sebesar 40% dari pagu Dana Desa tahun 2022.
Juga mengutip dari Permenkeu 190/PMK.07/2021 Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (5) tentang kriteria calon penerima dan besaran alokasi BLT Dana Desa. Pemerintah Desa wajib menganggarkan Rp.300 ribu setiap bulan sampai dengan bulan kedua belas per KPM dan pelaksanaan penyaluran, tiga bulan secara sekaligus.
Pemerintah Desa Wailabubur, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap pertama untuk tiga bulan (Januari, Februari, Maret) kepada 280 KPM di Balai Desa Wailabubur, Senin (30/5/2022).
Demikian disampaikan oleh Kepala Desa Wailabubur, Yakub Yingo Maha sebelum melaksanakan penyaluran kepada 280 KPM, dimana jumlah penerima BLT-DD tahun ini sama jumlah di tahun sebelumnya.
“Dari data 280 KPM itu, ada 51 KPM yang mendapatkan bantuan ganda, yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial RI. Tetapi sekalipun syarat BLT Desa yang kita ketahui bersama secara regulasi, bahwa Non PKH dan BPNT. Namun pihaknya mengakui, kami mengambil suatu kebijakan, dan untuk sementara ditahap pertama ini, kita tetap salurkan kepada KPM ganda.
“Dengan syarat yang disepakati atau disetujui secara terbuka. Ditahap kedua, pihaknya mengatakan akan digantikan bagi mereka yang sama sekali belum tersentuh oleh bantuan dari pemerintah sesuai skala perioritas,”jelasnya.
Disamping itu, selaku perwakilan KPM, Elisabeth Ra Dawa, Dusun I, sebelum penyaluran, pihaknya meminta kejelasan terkait tunggakan satu bulan BLT-DD tahun 2021.
“Dimana pada waktu itu penyaluran BLT-DD diakhir tahun 2021 bermasalah, karena Pemerintah Desa sempat tidak menyalurkan BLT Desa untuk dua bulan (November dan Desember).
“Setelah kami pertanyakan, kades mengakui mandeknya penyaluran itu, dikarenakan salah dalam penempatan anggaran. Dan setelah kami melakukan pengaduan ditanggal (7/2/202) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten SBD pada tanggal.
“Kemudian Pemerintah Desa menindaklanjuti atas pengaduan kami. Sehingga pada tanggal (5/3/2022) melaksanakan penyaluran untuk satu bulan (November),
sedangkan yang satu bulan (Desember) tetap mandek. Kades meminta setelah ini, dalam waktu dekat akan ada penyaluran untuk bulan Desember. Bersama 280 KPM, pihaknya menyetujui dan memberikan toleransi,”terangnya.
Kades membernarkan tunggakan yang satu bulan (Desember) itu di tahun 2021. Dan meminta maaf terhadap KPM atas keterlambatan dalam menyalurkan apa yang menjadi hak mereka.
“Tetapi pihaknya bertanggungjawab, dan itu semua bukan karena unsur kesengajaan, akan tetapi karena satu dan lain hal, dimana pihaknya salah menempatkan anggaran yang membuatnya terlambat.
“Dari hasil kesepakatan yang disetujui bersama, pihaknya berjanji kepada 280 KPM, akan melunasi tunggakan itu di tanggal 30 Juni 2022,”ungkap Kades.
Baru kemudian penyaluran bantuan dilanjutkan. Didalam penyaluran tersebut, berjalan aman dan lancar.
Terlihat hadir, dua anggota Polsek Kori, Kecamatan Kodi Utara, Babinsa TNI-AD 1629-02/Kodi, Gaudensius Bria, dan Pendamping Desa (PD) Kecamatan Kodi Utara, Mateus Leha serta masyarakat umum.
Jurnalis~”Rovyn Tenge”






