Langkat (matarajawali.id)-Demi untuk melancarkan rencana untuk menikah lagi dengan laki-laki pujaan hatinya, wanita di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara bernama Sucianti (29) tega memalsukan surat kematian suaminya sendiri. Suaminya bernama Hermasyah Putra (36) warga Dusun IX Benteng Sari Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
Padahal jelas-jelas suaminya masih hidup. Ia masih berstatus sebagai suami sah Sucianti, walaupun belakangan ini mereka pisah ranjang tapi mereka belum bercerai. Selain Suciwati, mantan Kades yang mengeluarkan surat kematian palsu itu sangat berpeluang dijebloskan ke penjara.
Surat kematian itu dikeluarkan oleh mantan kades berinisial “Ahm” alias JJ lengkap tanda tangan dan stempelnya tertanggal 23 Agustus 2021.
Aksi tipu tipu Suciwati dan oknum mantan Kades itu terungkap saat Hermasyah bersama rekannya akan mengurus BPJS. Alangkah terkejutnya ia mendapatkan data dirinya telah berstatus meninggal dunia
“Beberapa bulan lalu, saat itu saya sedang mengalami sakit yang membuat badan ini tak berdaya, lalu saya dibawa ke rumah sakit oleh seorang teman. Saat itu saya dan teman kaget karena mendapatkan data diri saya yang berstatus meninggal dunia” ucap Hermasyah kepada Wartawan Rabu (25/5/22) .
Tidak terima disebut telah meninggal dunia, kemudian Hermasyah Putra mendatangi Polres Langkat guna melaporkan peristiwa yang dialaminya. Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : STPLP/B/485/V/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT
Hermansyah berharap agar kasus pemalsuan data yang diduga dilakukan oleh istrinya dan orang-orang yang terlibat dalam pemalsuan surat keterangan kematian itu segera diproses.
“Saya berharap pihak Kepolisian Polres Langkat segera menindaklanjuti kasus pengaduan saya serta memproses orang-orang yang terlibat dalam pembuatan surat keterangan kematian palsu. Kalau perlu ditangkap saja biar tau siapa saja yang terlibat supaya tidak ada lagi korban” cetusnya
Zulham Efendi (45) warga Langkat yang berdomisili di kecamatan Tg. Pura memberikan tanggapan kalau nikah Suciati dengan suami karbitan nya itu tidak sah “Yang pertama nikah mereka sudah jelas tidak sah, dikarenakan status perkawinan Suciati belum ada putus atau cerai dengan suaminya. KUA wajib tinjau kembali sebab tugas KUA atau pun P3NTR hanya sebagai tim pelaksanaan nikah. Tidak ada hak KUA mendekte surat surat NA yang sudah diterbitkan dari kepala desa, terkecuali sudah ada sinyal penipuan yang didengar atau didapat. Namun kalau ada persekongkolan dari awal antara Kades dan KUA itu lain lagi ceritanya sebaik dibawa ke hukum, sebab itu ada pidananya,” kata Zulham yang lama bekerja di kantor nikah itu.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran Krisnadhita saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini. “Siap masih kita selidiki lebih lanjut” pungkasnya.
Bebarapa warga yang tidak ingin namanya di sebutkan kepada wartawan mengatakan jika kasus suami masih hidup di bilang mati untuk memuluskan bisa kawanin lagi saat ini menjadi pembicaraan dan membuat desa tersebut jadi sorotan.
Mereka meminta agar oknum-oknum yang terlibat atas pemalsuan surat kematian segara di tangkap. apalagi tidak menutup kemungkinan pemeran utamanya oknum manyan kades di desa tersebut. ujarnya. (Rtar)







