Diduga Tangkap Lepas Kasus Narkoba di Langkat

Foto: Ilustrasi.

Langkat (matarajawali.id)- Terkait penangkapan tiga sekawan pelaku tindak pidana narkotika yang merupakan warga desa pertumbukan kecamatan mampu berinisial BL, RMD dan IA dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 0,66 gram oleh Satres Narkoba Polres Langkat sebelum lebaran lalu hingga kini menimbulkan tanda-tanya. Sabtu (14/05/22)

Sebab berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Menurut UU narkotika ada dua kriteria yang dapat direhabilitasi yakni pengguna dan penyalah guna. Dan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2010 juga mengatur hal tersebut. Jadi apabila barang buktinya di bawah 1 gram dan terbukti pengguna tersebut bukan seorang pengedar maka wajib dilakukan rehabilitasi.

Namun, dalam kasus ini hanya satu pelaku saja yaitu RMD warga desa pertumbukan yang menjalani Rehabilitasi sedangkan dua lainnya yaitu BL dan IA harus mendekam disel Tahanan Polres Langkat.

Bahkan diduga bukan kali ini saja Sat Narkoba Polres Langkat menjadikan para pelaku narkoba menjalani rehabilitas yang disinyalir warga akal-akalan saja. Bahkan penangkapan yang terjadi beberapa waktu lalu ketika Sat Narkoba Polres Langkat menggelar kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) bersama dengan beberapa instansi terkait di Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat pada Februari 2022 Lalu juga masih ramai jadi pertanyaan warga.

Dari kegiatan tersebut diamankan pelaku sebanyak 10 orang tersangka yang 6 orang dari mereka Positif Narkoba, namun Masyarakat merasa kecewa dengan kembali keluarnya para tersangka tersebut setelah beberapa hari ditahan.

Adapun kesepuluh yang terjerat gerebek kampung narkoba di barang serangan itu berinisial FS, KJ ,ASB, MPB, KS, AS, KS, PS, E,dan DM

Terkait hal tersebut BNN Langkat Muhammad Miftahul Huda, S.Pd
pernah menjelaskan kepada wartawan rabu ( 9/3/2022) ” untuk grebek kampung narkoba, mereka ada yang menjalani rehab jalan, yang setiap minggunya harus ke BNNK Untuk menjalani program rehabilitasi sesuai dengan SOP yg berlaku… Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi no kami di 082269537xxx.”. ujarnya

Namun ketika di konfirmasi kembali bagaimana sistim rawat jalan dan jangka waktu untuk menetapkan bebas dari ketergantungan narkoba serta kriteria yang masuk kategori rawat jalan serta SOP yang di maksud akhirnya hanya menjawab untuk konfirmasi lebih lanjut ke pihak polres langkat aja. ujar

Seorang warga yang merahasiakan identitasnya menyebutkan bahwa, selang beberapa hari penggerebekan tersebut beberapa pelaku terlihat sudah berada dirumah dan tidak berada di sel tahanan.

” waktu itu, orang itu ketangkap waktu digrebek sama polisi, tapi ada 3 hari besoknya kok dia udah dirumah. ” ujarnya.

Dijelaskan warga, juga bahwa setelah beberapa pelaku didapati berada dirumah keesokan harinya mereka tidak terlihat lagi hingga hari ini. Ucap beberapa warga yang enggan menyebutkan jati dirinya.

Sayangnya, ketika Awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui via Whatsapp untuk mendapat tanggapan terkait hal gerebek kampung narkoba di kecamatan batang serangan yang di duga tangkap lepas Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi SH, memilih bungkam seribu bahasa dengan memblokir nomor telepon wartawan koran ini di Whatsappnya. (5/3/2022) lalu

Hal hingga kini jadi pertanyaan warga mengenai kinerja Sat Narkoba Polres Langkat dalam menjalani tugasnya membasmi Narkoba di kabupaten Langkat negeri bertuah ini.

Dan Terkait maraknya kembali dugaan tangkap lepas yang terjadi penggerebekan di kecamatan mampu ketika di konfirmasi kembali oleh salah satu wartawan masih seperti yang sudah-sudah Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi SH memilih bungkam dan memblokir nomor.( Rtar)