Kodi Utara (matarajawali.id)- Perangkat Desa meminta kepada Kepala Desa (Kades) Kalena Rongo, difungsikan sesuai tugas dan fungsi, Jumat (29/04/2022).
Demikian dijelaskan oleh Kaur Pemerintahan, Desa Kalena Rongo, Dusun III, Andreas Radu Kaka,
Pada saat melakukan verifikasi atau penjaringan perangkat desa, tidak ada rekomendasi dari Camat. dan pihak kecamatan juga tidak ikut hadir memverifikasi, tetapi secara tersendiri menetapkan.
“Ketika saya mengatakan tidak setujui keputusan itu, Kades mengatakan silakan berlanjut.
Akhirnya, saya coba temui pihak Kecamatan Kodi Utara, karena titik terangnya tidak ada. Saya langsung membuat laporan pengaduan yang ditunjukkan kepada Bupati SBD dan Dinas PMD,”ungkapnya.
Selang beberapa hari kemudian, tindak lanjuti pengaduan tersebut ke Dinas PMD. Namun pihak DPMD mengatakan, kami sudah ketahui dan membaca pengaduan itu, sekarang pulang dan tetap bekerjasama dan membantu bapak Desa,”jelas PMD ungkapnya.
“Setelah sampai di desa dan temui untuk sampaikan apa yang dikatakan oleh pihak PMD, kades tetap tidak menerima, malah menyuruh saya silakan meminta SK yang mengatakan demikian.
“Dari itu, saya tetap berlanjut dan temui kembali pihak Dinas PMD, jawabannya, sekarang silakan temui bapak camat, karena ranah itu adalah kewenangan kecamatan,”jelas PMD.
Dan setelah saya temui ulang bapak camat, jawaban yang sama apa yang disampaikan oleh PMD, sekarang pulang dan tetap bekerjasama dan membantu bapak Desa,”jelas camat ungkapnya.
Jawaban itu, saya tetap masuk kantor tiap harinya, namun kades tidak membuka kantor,”ungkapnya.
Sehingga saat penyaluran BLTDD tadi, saya meminta kades agar kami perangkat lama tetap difungsikan, karena sangat tidak wajar sesuai aturan, perangkat yang belum dilantik, langsung bekerja,”mintanya.
Kades menjawab, mana SK, dan kalaupun tidak puas, silakan anda lanjut dimana saja,”jawab kades ungkapnya.
Terkait surat lamaran perangkat, Betul waktu itu, tim seleksi penjaringan membuka pendaftaran secara umum, kami ada enam orang perangkat lama yang kasih masuk lamaran. Tetapi setelah diverifikasi, hanya dua orang yang lolos seleksi dan itupun tidak sesuai aturan,”kata dia.
Sementara salah satu dari dua orang yang lolos itu, secara aturan tidak memenuhi syarat, karena umurnya sudah ambang batas,”tandasnya lagi.
Berarti secara aturan, tindakan kades sudah bertentangan dengan peraturan Mendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Mendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Juga melanggar surat edaran Bupati nomor: BU.600/15/53.18/I/2022, dimana dalam surat edaran itu jelas menegaskan, untuk kepala desa bila ingin melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa maka harus dilakukan verifikasi ulang mengenai kelengkapan syarat sebagai perangkat desa, namun kami perangkat desa yang diberhentikan tidak sesuai tahapan itu.
Serta surat edaran Mendagri nomor 141/4268/SJ tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa,”tegasnya.
Pihaknya berharap, agar Bupati SBD dan Dinas PMD serta Pimpinan DPRD, agar pengaduan kami dapat ditindaklanjuti.
“Sehingga aturan dan keadilan betul-betul ditegakkan atau sinkronisasi dari apa yang kami alami saat ini,”harapnya.
Setalah dikonfirmasi terpisah pada media ini, Kades Kalena Rongo, Rofinus Gheru Kaka, mengatakan, setalah kami bentuk tim seleksi administrasi atau penjaringan perangkat desa.
“Panitia seleksi administrasi, telah membuka pendaftaran dan menerima surat lamaran sebanyak 17 orang. Dari 17 orang, perangkat lama ada 6 orang dan 11 orang merupakan orang baru.
Setelah tim seleksi melakukan verifikasi berkas sesuai dengan regulasi yang ada, dari 6 orang, yang lolos adminstrasi 2 orang. Sedangkan dari 11 orang, yang lolos administrasi 7 orang.
Artinya keputusan tim seleksi sudah sesuai tahapan berdasarkan mekanisme aturan yang mengikat.
Sehingga pada tanggal 17 Maret 2022, secara terbuka tim seleksi mengumumkan nama-nama melalui papan informasi diKantor Desa. Setelah itu, saya mengundang semua nama dari 17 orang itu .
Setelah itu, saya menjelaskan lagi dari nama-nama yang lolo verifikasi administrasi sesuai regulasi.
Memang ada yang berkomentar, juga betul saya mengatakan, silakan yang tidak puas berlanjut,”jelasnya.
Lebih lanjut, setelah itu, saya juga dipanggil oleh Dinas PMD dan mempertanyakan alasan dilakukannya pemberhentian perangkat lama. Saya menjawab, SK nya sudah berakhir, sehingga saya rumahkan mereka.
“Kemudian pihak Dinas PMD pertanyakan lagi, Bapak Desa ada surat pemberhentian, saya menjawab lagi, Terkecuali SK mereka berlanjut baru saya keluarkan pemberhentian, itu baru benar,”kata dia.
Kesimpulannya, ia berharap kepada seluruh masyarakat Desa Kalena Rongo, bahwa apa yang sudah kita tetapkan bersama di tanggal 17 Maret 2022 itu, sudah melalui tahapan dan regulasi aturan,”tutupnya.
Jurnalis~”Rovyn Tenge”







