Polsek Stabat Amankan Pemuda Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

Langkat (matarajawali.id)- Tim Reskrim Polsek Stabat menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu bernama Praja nanda Alias Praja, umur 26 Tahun, jenis kelamin Laki-laki, Warga Dusun Dua Desa Mekar Jaya Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat (Sumut). Sabtu, (16/4/2022)

Pada penangkapan Turut diamankan Sembilan bungkus kecil plastik klip klip bening berisi kristal putih yang diduga Shabu, Dua bungkus sedang plastik warna klip bening berisi kristal putih diduga Shabu. Empat plastik klip berukuran sedang kosong. Satu buah dompet emas warna biru bertuliskan Toko Mas Antik. Jumlah barang bukti berat bruto Tiga koma enam belas Gram (3,16)

Hal itu di sampaikan polres Langkat AKBP. Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi, lewat Kasubbag Humas AKP Joko Sumpeno. Minggu (17/4/2022)

Di jelaskan Kasubbag Humas AKP Joko Sumpeno kepada Wartawan jika bermula Pada hari Sabtu Tanggal 16 April 2022 sekira Jam 14.30 Wib Jajaran Polsek Stabat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun IV Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Shabu.

Setelah mendapat informasi
tersebut Kapolsek Stabat AKP Ferry ariandy SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Stabat IPDA Sejahtera Ginting ,SH dan personil unit reskrim Polsek Stabat untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Akhirnya dalam pengintaian di lokasi hingga jam 21.00 Wib tim opsnal reskrim Polsek Stabat berhasil melihat satu orang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan kaki di samping rumah kosong Dusun IV Desa Gohor Lama Kecamatan. Wampu Kabupaten Langkat.

Dari hasil Penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti dan mengakui bahwa Barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kemudian Pelaku dan Barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Stabat dan di Lanjutkan ke Kantor Sat Res Narkoba guna untuk proses lebih lanjut. ujarnya mengakhiri.(Rtar)