Kodi Utara (matarajawali.id)- Beredarnya berita yang di posting oleh media online suaraindonesia1.id atas nama Fabianus Mone pada tanggal 2-4-2022 dengan judul Vincentius Kaka, Kadis Kesbangpol dan perlindungan masyarakat diduga membeli tanah tanpa sepengetahuan pemilik hak atas tanah tersebut tidak dibenarkan dan sepihak karena dalam pemberitaan cenderung mendiskreminasi sebagai pihak pembeli. Minggu (3/4/2022).
Demikian dijelaskan oleh Vincentius Kaka, sebagai pihak pembeli atas tanah tersebut mengklarifikasi bahwa postingan itu tidak benar atau tidak aktual karena memuat secara sepihak dan berita tersebut tanpa mengkonfirmasi dirinya sebagai pihak pembeli.
“Tanah tersebut saya membeli pada tanggal 14/1/2021. Lokasi terletak di Handa Bata, Desa Kori, Dusun I, Kecamatan Kodi Utara. Dan pemilik tanah tersebut atas nama Lota Rendi dengan bukti foto Copy SPPT tahun 2021.Dan alamat tanah seperti yang ditulis oleh media online suaraindonesia1.id itu tidak benar, bukan di Dusun IV melainkan di Dusun I,”imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, menurut Lota Rendi sebagai ahli waris atau anak sulung dari tiga bersaudara, Agustinus Rangga Mone dan Lorensius Rambaho Ndelo, dimana sebelumnya hak warisan tersebut sudah melakukan pembagian dan telah mendapatkan hak milik pribadi masing-masing.
“Kemudian saya dianggap seperti yang diberitakan oleh media online suaraindonesia1.id, saya membeli tanah tanpa sepengetahuan pemilik, itu tidak benar dan hoax karena terjadinya proses transaksi jual beli tanah karena atas kesepakatan bersama antara pihak pertama atau penjual, Lota Rendi dan pihak kedua saya sendiri,”terangnya.
Dan sebagai bukti, ada surat kesepakatan jual beli tanah serta foto copy SPPT tanah tahun 2021 dan disitu jelas nama pemiliknya adalah Lota Rendi,”jelasnya.
Lebih lanjut ia juga mengatakan, sepengetahuan saya dalam melakukan transaksi jual beli tanah tidak semerta-merta dipublikasikan kepada siapapun
terhadap apa yang merupakan hak milik pribadi seseorang,”tegasnya.
Jadi sekali lagi perlu saya tegaskan bahwa terjadinya tindakan atau transaksi jual beli tanah atas dasar kesepakatan bersama melainkan tidak sepihak.
Juga saya sampaikan kepada Fabianus Mone sebagai wartawan online suaraindonesia1.id yang profesional agar dalam memberitakan sesuatu perlu kajian yang mendasar sehingga idak dianggap sebagai media provokasi ditengah masyarakat tetapi perlu menjunjung tinggi nilai dan undang-undang pers,”pungkasnya.
Jurnalis~”Rovyn Tenge”







