Langkat (matarajawali.id)- Satresnarkoba Polres Langkat berhasil menangkap residivis penyalahguna narkotika jenis sabu. Eriyanto 33 Tahun Warga Dondong Barat Desa Jentera Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat. Sabtu (26/03/2022)
Kasubbag Humas Polres Langkat AKP. Joko Sumpeno membenarkan bahawa adanya penangkapan satu orang residivis narkotika jenis sabu.
“Barang bukti beserta tersangka kini sudah diamankan oleh Polres Langkat, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, ” kata dia
Lebih lanjut, Barang Bukti (BB) yang dapat disita petugas dari tempat kejadian perkara (TKP) delapan belas bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan Berat bruto 2,50 Gram, 2 buah timbangan elektrik, s Satu buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, dua buah plastik klip bening berukuran sedang Satu Ball plastik klip bening, satu buah kotak plastik yang di balut solasi hitam.
“Informasi yang dikembangkan dari masyarakat berhasil mengerucut kepada tersangka yang ternyata residivis dengan kasus yang sama,” kata dia
Kemudian Pelaku dan barang bukti saat iniĀ diamankan dan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Langkat guna proses lebih lanjut,” pungkasnya (Rtar)







