Kodi Bangedo (matarajawali.id)-Menindaklanjuti hasil verifikasi dan kelengkapan administrasi Perangkat Desa yang dilakukan oleh tim verifikasi dari tingkat desa sampai tingkat kecamatan, perangkat desa telah dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pelantikan ini berlangsung di Kantor Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo dan Kegiatan tersebut berjalan lancar dan aman, Senin, (21/3/2022).
Demikian dikatakan oleh Kepala Desa Umbu Ngedo, Siprianus Bali Mema, pelantikan dilakukan karena berdasarkan hasil Tim verifikasi tingkat Desa dan Kecamatan (rekomendasi Camat) dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai aturan.
Pada intinya, pelantikan sudah selesai dan sudah melalui tahapan-tahapan secara regulasi. Pesan, mari bekerja dan melayani rakyat setulus hati sesuai tugas pokok dan fungsinya.
“Jangan memandang sebelah mata dan menilai jabatan itu merupakan uang, akan tetapi kita harus maknai bahwa jabatan itu merupakan kepercayaan dari rakyat.
“Selain itu, kepercayaan juga sangat mahal, maka dalam melayani masyarakat tidak dalam sekedar mengucap janji dan sumpah jabatan tetapi dibutuhkan kinerja yang nyata melalui tindakan positif dan sederhana, seperti mengayomi dengan rendah hati dan selalu transparan dalam hal membangun,”jelasnya.
Juga sampaikan, Perangkat Desa lama yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebelum pelantikan terdiri dari, Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Urusan Ketentraman dan Ketertiban (Kaur Trantib) serta Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keu), sebelum terpilih dan menjabat sebagai Kades saat ini, terdahulu menduduki posisi tersebut.
“Sedangkan Kepala Dusun Empat setelah dinyatakan lolos oleh Tim verifikasi, kini menjabat sebagai Kepala Urusan Kesejahteraan (Kaur Kesra),”ujarnya.
Lebih banyaknya wajah baru yang dilantik dan menjabat, karena sesuai hasil dari Tim verifikasi ditemukan, rata-rata perangkat lama yang menjabat tidak memiliki SK serta merangkap jabatan dari sumber pendapatan yang sama.
“Kemudian nama di SK dengan orang yang menjabat dilapangan berbeda, alias menipu dengan masif
menggunakan ijasah milik anak kandung dan anak saudara secara tersembunyi demi rupiah, padahal anaknya sudah bekerja dan menjadi pelopor desa saat ini.
“Sebut saja, Kepala Dusun Satu, Kepala Dusun Dua dan Kepala Dusun Tiga serta Kepala Urusan Pemerintahan (Kaur Pem).
“Kemudian Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kaur TU Umum)
merangkap jabatan menjadi Kader Posyandu,”tutupnya.
Disamping itu, Sekdes terlantik Yohanis Odo Ate mewakili sesama perangkat, selain siap bekerja dan melayani masyarakat, alasan memberanikan diri untuk melamar menjadi perangkat Desa.
Tujuannya untuk membangun kemudian melanjutkan apa yang sudah dirintis oleh para senior teristimewa di era digitalisasi saat ini. Bagi kami soal upah tidak menjadi masalah, tetapi lebih pada hal bagaimana mencurahkan segala potensi yang dimiliki untuk membangun Desa Umbu Ngedo.
.
Tentu sebagai manusia kami tidak akan pernah luput dari segala kekurangan, kerapuhan, dan kesalahan tetapi sangat membutuhkan hubungan kerjasama dari semua keluarga yang berada di Desa Umbu Ngedo.
“Agara apa yang menjadi visi dan misi Bupati Sumba Barat Daya, Tujuh Jembatan Emas (7JE) bisa diaplikasi melalui visi misi Kades menuju Desa Umbu Ngedo yang mandiri,”imbuhnya.
Harapnya sebagai sekdes kepada sesama perangkat, bukan tentang siapa yang terbaik akan tetapi siapa yang mau melakukan hal-hal positif untuk sesama dan wilayah,”tutupnya.
Jurnalis~”Rovyn Tenge”







