
Musi Rawas (matarajawali.id)-Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menahan Irwan Effandi Yang menjabat Sebagai Kepala dinas pendidikan Musi Rawas, Dan Muhamad Rivai mantan kepala bidang (Kabid) GTK beserta Rosa.
Katiga pejabat Diknas tersebut Ditahan setelah ditetapkan Sebagai tersangka Kasus tindak pidana korupsi Pungutan dana penguatan kepala sekolah Di Musi Rawas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Willy Ade Chaidir Melalui Kepala Seksi pidana Khusus (Kasi pidsus) Yuriza Antoni Didampingi Kepala Seksi (Kasi) Inteligen Aan Tomo, Membenarkan Bahwa Pada Hari Senin 21 Maret 2022, Kejari Lubuklinggau Telah Melakukan Penahanan.

“Hari ini, kita (Penyidik) telah melakukan penahanan Terhadap Saksi perkara kasus Penguatan kepala Sekolah Pada Dinas pendidikan Kabupaten Musirawas, Tahun Anggaran 2019, Dimana penyidik tadi Pada Pukul 10 Telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, Kemudian selanjutnya penyidik, muLai menggelar perkara Dan Langsung meningkatkan status ketiga saksi Menjadi tersangka, kemudian langsung dilakukan penahanan ” Terang Kasi pidsus.
Lanjut Kasi Pidsus, ” Ketiga tersangka tersebut berinisial (I) Selaku pengguna anggaran, (R) Selaku PPTK, Dan (RS) Selaku Admin didalam kegiatan tersebut.
Berdasarkan hitungan Badan pengawasan Keuangan Dan pembangunan, (BPKP) Diungkapkan Kasi pidsus, Terdapat kerugian Negara Sebesar Rp 428 juta Atas kasus ini.

Untuk diketahui, Kegiatan penguatan Kepala Sekolah Tahun 2019, Sudah Dianggarkan Melalui Mekanisme APBD Pemda Musirawas, Namun Dengan Alasan Kurangnya biaya Diklat, Akhirnya Merujuk kepada Surat Kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) Setelah Dilakukan Rapat Internal, Pada Dinas Pendidikan Musi Rawas, Menimbulkan Tiga Opsi Pilihan Agar kegiatan dapat Berjalan Lancar,
Jadi, Opsi Yang Dipilih Adalah Kepala Sekolah Diwajibkan Membayar Iuran Sebesar Rp 3000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) Dan Iuran itupun Disetujui Oleh Peserta Diklat, Kegiatan tersebut telah dilaksanakan Di hotel Hakmaz Taba, Dengan Peserta Kurang Lebih 283 peserta Terdiri Dari Kepala Sekolah SD Dan SMP Kabupaten Musirawas, Yang Sudah Membayar Iuran Tersebut. (Red)






