Warga Langkat Minta KPK Usut Tuntas Mafia Pengadaan Barang dan Jasa

Foto: Suwandi Putra GASORA Warga Kabupaten Langkat. (R.Tarigan)

Langkat (matarajawali.id)-Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 dan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Yang saat ini proses hukumnya ditangani KPK dan 6 orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangkanya, diantaranya Bupati non aktif Terbit Rencana Perangi-Angin.

Suwandi Putra GASORA Warga Kabupaten Langkat mendesak KPK untuk mengusut kemungkinan keterlibatan SBY mantan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat yang saat ini menjabat Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pememerintah Kabupaten Langkat.
Selasa (8/3/2022)

Lebih lanjut kepada wartawan jika Sby tidak tertutup kemungkinan mengetahui persoalan yang kasusnya kini bergulir di KPK.

“Besar kemungkinan Sby pada masa jabatannya mengetahui proses yang saat ini sedang di periksa KPK,” tegas Suandi.

Di Pasal 165 KUHP menjelaskan bahwa barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan atau mengetahui adanya niat untuk melakulan kejahatan tersebut sepanjang kejahatan membahayakan orang lain atau untuk melakukan salah satu kejahatan sedang ada waktu mencegah kejahatan itu dengan sengaja tidak segera memberitahukan kepada pejabat hukum dapat dipidanan jika kejahatan itu jadi dilakukan.

“Dalam hal ini kita berasumsi bahwa mantan Kepala Dinas PUPR Langkat Sby yang terakhir menjabat pada bulan Agustus tahun 2021 disinyalir mengetahui prakter jual beli proyek,” pungkas Suandi.

Selain tidak menutup kemungkinan keterlibatan mantan kadis PURP tesebut. bahkan ada dugaan jika tidak transparan dalam pemberkasan LHKPN ( Laporan Hasil Kekayaan Penyelengara Negara dari mulai tahun 2017.

Maka jika benar ada pemalsuan terhadap laporan kekayaan masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan surat yang sesungguhnya telah di atur dalam KUHP pasal 263 ayat 1 KUHP.
ujarnya mengakhiri.

Hingga berita ini naik kepermukaan belum ada konfirmasi wartawan yang di dapat walupun berkali-kali berusaha menemui mantan kadis PURP di kantor Dinas Lingkungan Hidup.
(Rtar)