Metro (matarajawali.id)-Pemerintah pusat mendorong kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat permohonan peralihan hak tanah karena jual beli mulai 1 Maret 2022. Ketentuan tentang syarat tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Menagapi hal tersebut Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, akan melakukan pembahasan terkait Instruksi Pemerintah pusat bersama pemangku kebijakan di Kota Metro.
” Pemerintah juga akan meminta ketegasan pihak BPJS Kesehatan yang rencna akan dilakukan pada hari kamis depan,” Jumat. (4/03/2022).
Lebih lanjut, dikarenakan pihak Pemkot Metro sendiri belum tau persis berapa unit layanan yang ada syarat tambahan mengunakan BPJS Kesehatan tersebut.
” Nanti setelah kita rapatkan, akan kita surati semuanya baik itu OPD, Camat, Kelurahan. Agar informasi ini bisa disampaikan oleh masyarakat,” kata sekda.
Sementara untukĀ Dinas Catatan SipilĀ harus dilakukan pembicaraan khusus terkait peraturan baru ini.
“Harus ada pembicaraan khusus dikarenakan Disdukcapil untuk pembuatan Kartu tanda penduduk dan Kartu Keluarga kalau tidak salah tidak diperbolehkan ada penambahan persyaratan,” paparnya
Sekda Metro, untuk UHC di Kota Metro sendiri capainya saat ini sudah 95,76 persen. Dengan adanya syarat tambahan dalam pelayanan pastinya tidak mempersulit masyarakat Kota Metro.
“Kalau untuk persyaratan itu pastinya tidak mempersulit masyarakat Kota Metro, dikarenakan semua masyarakat pasti memiliki,” pungkasnya (ars)






