Metro (matarajawali.id)- Pemerintah Kota Metro menindak lanjuti terkait intruksi Gubernur Lampung tentang larangan Aperatur Negeri Sipil (ASN) tak diperbolehkan keluar daerah dalam penerapan PPKM level 3.
Dijelaskan Walikota Metro Wahdi, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuatkan absensi untuk seluruh ASN di Kota Metro.
“Absensi untuk melihat keaktifkan ASN selama penerapan PPKM Level 3, dilakukanya absensi salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah dalam menyukseskan penerapan PPKM level 3 yang akan di perlakukan secara serentak di
tanggal 24 Desember hingga 2 Januari mendatang,” kata dia saat diwawancarai di Rumah Dinas Walikota Metro (7/12/2021)
Sementara itu, Pemberlakuan sama dengan pusat, karna singkronisasi dan sinergitas dari pusat, Jadi semuanya serentak mengikuti.
Kota Metro ini sudah masuk di PPKM Level 1, karna sinkronisasi dan sinergitasn daerah mengikuti penerapan dari pusat untuk tanggal yamg sudah ditentukan. (*)







