Sumba Barat (matarajawali.id)- Terjadinya proses Restorasi Justice ini, ketika korban dan saksi, Rofinus Rangga Tenge, S.Pd dan Saksi Darius Bali Mema serta Saksi Andreas Pati Bulla, S.Pd, memenuhi surat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat untuk mengikuti persidangan atas perkara anak, Lorensius Dara Bali Mema, untuk dilakukan
diversi pertama di Pengadilan Negeri Waikabubak, Sumba Barat, Kamis (25/11/2021)
Sedangkan diversi kedua atau perdamaian perkara diluar pengadilan diselesaikan pada hari tanggal Senin 29/11/2021 di Pengadilan Negeri, Waikabubak, Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menandatangani surat kesepakatan diversi.
Ikut hadir dalam kesepakatan diversi, Pelaku dan orangtua pelaku, Korban dan orangtua korban bersama keluarga serta ketiga jubir, pembimbing kemasyarakatan dan penasehat hukum anak serta fasilitator diversi.
Selaku Korban dan saksi, Rofinus Rangga Tenge, S.,Pd menjelaskan proses diversi atau perdamaian dari awal, dimana pihak pelaku dan keluarganya meminta maaf kepada korban, pihaknya masih sempat menolak dengan berbagai pertimbangan, kemudian meminta skor waktu untuk melakukan konsultasi singkat kepada keluarga dan ketiga jubir melalui via telepon seluler.
Kesimpulannya, korban dan keluarga memberikan ruang dan waktu kepada pelaku anak dan keluarganya selama lima hari kedepan, Kami 25/11/2021 sampai Senin, 29/11/2021 tanpa meminta ganti rugi dari pelaku.
Pihaknya juga, meminta dari pihak pelaku anak dan keluarganya, jika sudah tulus dan murni menyadari kesalahan tanpa unsur paksaan, selaku korban siap menunggu.
Dan ruang itu, syaratnya lima kedepan ini, harus ada kesadaran mengakui kesalahan dan meminta maaf dihadapan keluarga besarnya dan keluarga besar pelaku, serta saksi dan jubir untuk disaksikan secara nyata dalam perdamaian keluarga.
Menurutnya, ini untuk menjaga isu-isu provokasi dilapangan, karena dulu pernah penangguhan persoalan sewaktu masih dalam proses penyelidikan polisi, karena adanya niat dari keluarga pelaku dan korban, namun tidak terjadi, karena isu-isu provokasi dari dalang itu sendiri,”tegasnya.
Setelah itu Sabtu 27/11/2021 keluarga kedua belah pihak melakukan perdamaian di rumah korban kampung Homba Karipit, Dusun IV, Desa Homba Karipit, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama kedua keluarga besar pelaku dan korban serta disaksikan oleh jubir,”pungkasnya.
Selaku Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak, Sumba Barat, Muhammad Salim, SH., M.H ketika diwawancara oleh media ini di ruangan mediasi, pertama mengatakan perlu diketahui bersama
bahwa diversi itu sendiri merupakan penyelesaian perkara diluar pengadilan, namun ada syaratnya.
Syarat diversi yang pertama, hukuman pidananya maksimal dibawah 7 tahun penjara.
Syarat diversi yang kedua, pelaku harus mengakui perbuatannya kepada pihak korban, itupun jika korban berkenan memaafkan.
Tetapi kalau pihak korban sudah berkenan menerima dan memaafkan serta telah penuhi syarat, maka diversi dikatakan berhasil, jika sebaliknya terjadi maka diversi dinyatakan gagal, akan dilanjutkan diproses hukum seperti biasanya,”ujar hakim.
Dan ini karena adanya kesepakatan diversi kedua belah pihak, sehingga bisa terjadi,”kata dia.
Dan sistim peradilan pidana anak undang-undangnya tersendiri, berbeda dengan orang dewasa, sehingga dilakukannya diversi.
Bukan berarti memperbolehkan anak untuk melakukan tindak pidana, tetapi harapannya itu, supaya masa depan anak sebagai pelaku tidak ada catatan kriminal karena masa depannya masih panjang dan kejahatan tidak seperti itu.
Mungkin ini terjadi karena kekurangan pengawasan orangtua dan keluarga serta didikan orangtua dan atau karena faktor pengaruh lingkungan sekitar “imbuh hakim.
Terkait keempat (4) orang pelaku, jika satu (1) orang pelaku anak menempuh restorasi justice, tidak akan terganggu dengan pidana dewasa, sekalipun dalam persoalan yang sama. Dan kalaupun terjadi, sifatnya hanya meringankan saja,”paparnya
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Andri Kristanto, SH, pelaku pidana anak dalam undang-undang sudah diatur dalam sistim peradilan anak tersendiri berbeda dengan tindak pidana orang dewasa,”jelasnya.
Dan diversi hanya bisa dilakukan, apabila pelaku anak baru pertama kali melakukan tindak pidana
Kemudian ancaman hukumannya dibawah 7 tahun penjara serta ada perdamaian dari kedua belah pihak, artinya jika pihak korban berkenan mau memaafkan,”jelasnya.
“Tetapi, apabila syarat diversi atau perdamaian kedua bela pihak tidak dapat dilakukan, maka proses hukum tetap akan berjalan.
“Dan diversi ini bukan hanya terjadi di pengadilan saja, tetapi di setiap tahapan dimungkinkan untuk diversi, baik itu di polisi, kejaksaan maupun di pengadilan,”imbuhnya.
Sedangkan untuk pelaku lain, selain Lorens Dara Bali Mema, perkaranya juga sudah dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan, dalam minggu ini Kejaksaan akan limpahkan ke pengadilan, kita tinggal menunggu penetapan dari pengadilan, setelah itu kita akan sidangkan seperti biasa melalui sidang peradilan umum, nanti kejaksaan akan menginformasikan kepada korban/saksi,”imbuhnya.
Harapan, baik hakim maupun kejaksaan kepada pelaku anak serta keluarganya, bahwa apa yang sudah disepakati bersama jangan melanggar atau terulangi, jika melanggar hasil kesepakatan diversi, maka akan diproses secara hukum.
Jurnalis~”Pacul Tumpul/Team”







