Metro (matarajawali.id)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro menyita minuman keras dari berbagai jenis dan merek. Penyitaan dilakukan saat Satpol PP melakukan razia di lima kecamatan.
“Razia dilakukan pada Kamis malam,” ujar Kepala Satuan polisi pamong praja( Satpol PP) kota metro, Imron dalam keterangannya, Jumat, (25/11).
Imron menjelaskan razia digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 sekaligus di masa penerapan PPKM level 1. Selain itu, pihaknya menggelar razia setelah mendapat banyak aduan dari masyarakat soal peredaran miras ilegal di warung-warung.
Imron menerangkan, ratusan liter dan lima botol miras sebagai barang bukti, pihaknya sita dari para pedagang serta distributor. yang tidak memiliki izin menjual miras.
“Hasil razia akan dikumpulkan terlebih dahulu di kantor Satpol PP kota metro,” ujar Imron.
“Kedepannya tetap waspada dan kami akan berkerja sama dengan pihak polres kota metro, agar kota metro terbebas dari minuman keras,”pungkasnya.







