Tambolaka (matarajawali.id)- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumba Barat Daya melakukan proses penyelidikan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Magho Linyo terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2019.
Selaku saksi, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas PMD Suryadi V. Baleko, menjelaskan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres SBD bersurat ke Dinas PMD beberapa waktu lalu, kemudian Kepala Dinas PMD Drs. Dominggus Bulla, M.Si menunjuk dirinya sebagai saksi.
“Dalam proses pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres SBD dengan terang menjelaskan, dimana salah dua diantaranya, yaitu saya dimintai keterangan terkait peran dari Dinas PMD dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa,”ujar Yadi Jumat (19/11/2021)
Kemudian yang pertama menjelaskan peran daripada Dinas PMD, yakni1. Menyiapkan aturan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, Pelaksanaan pembagunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan desa, dan Pemberdayaan masyarakat desa serta peraturan khusus pengelolaan keuangan desa ataupun menyiapkan peraturan Bupati berdasarkan peraturan yang lebih tinggi; 2. Setelah ada aturan kami serahkan kepada pemerintah desa untuk menjadi acuan dalam penyelenggaran pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa; 3. Monitoring, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan pembangunan, pemberdayaan serta pembinaan kemasyarakatan.
Kedua dokumen yang harus dimiliki oleh desa,
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) selama enam tahun dibuat setelah tiga bulan kepala Desa dilantik oleh Bupati; 2. Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) untuk satu tahun anggaran berdasarkan RPJM Desa; 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk satu tahun anggaran berdasarkan RKP Desa); 4. Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) realisasi pelaksanaan APBDesa tahun anggaran sebelumnya.
“Dan hari ini merupakan proses pengambilan BAP yang ketiga kalinya dan sudah merampungkan BAP nya, sekarang tinggal menunggu proses penuntutan (P-21) dari kejaksaan, apabila proses penyelidikan/penyidikan dari Kepolisian apabila dinyatakan selesai ,”tambahnya.
Selaku Kepala Inspektorat Inspektur Kabupaten SBD, Theofilus Natara, ST, juga menjelaskan secara singkat saat ditemui terpisah, dimana membenarkan adanya penyalahgunaan dana desa tahun 2019 yang dilakukan oleh pihak terlapor mantan Pejabat Kades Magho Linyo, Edmundus Wonda Mete, dengan potensi kerugian Negara mencapai ratusan juta rupiah,”pungkas Theo.
Jurnalis~”Rovyn Tenge”







