Gaji Takkunjung di Bayarkan, Perangkat Desa Bersama Ketua BPD Homba Karipit Adukan Kades ke Camat Kodi Utara

Foto: Gaji Takkunjung di Bayarkan, Perangkat Desa Bersama Ketua BPD Homba Karipit Adukan Kades ke Camat Kodi Utara. (Tenge)

Kodi Utara (matarajawali.id)- Bermula dari persoalan gaji perangkat Desa tahap I anggaran 5 bulan tahun 2021 dan gaji perangkat anggaran 8 bulan tahun 2020.

Perangkat Desa, Ketua BPD bersama anggotanya mengadu ke Kades Homba Karipit tepatnya di Kantor Desa Homba Karipit, Desa Homba Karipit, Yoakim Holo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin 1 November 2021

Selaku kepala Dusun IV, Aleksius Loghe Dia, Menjelaskan gaji tahap 1 anggaran untuk 5 bulan tahun 2021 dan gaji anggaran 8 bulan di 2020 sampai dengan hari ini belum diterimanya.

“Sudah lebih dari tiga kali mendatangi rumah bendahara dan Kepala Desa, namun alasannya mereka berdua, dananya belum dicairkan terus,” kata dia

Hari bersama sepakat dan berkumpul di Kantor Desa Homba Karipit bersama seluruh perangkat dan ketua BPD meminta hak miliknya.

Sementara ketika dihubungi melalui telephon seluler oleh Kadus IV dan Media, Kabid PMD Suryadi Beleko mengatakan, gaji perangkat tahap I anggaran untuk 5 bulan sudah dicairkan di bulan September 2021 sebesar Rp.139 juta.

Berikut gaji untuk 8 anggaran bulan tahun 2020 Kepala Dusun II, Paulus Pati Mabaha menjelaskan bahwa dulu pernah membuat surat pernyataan agar di tahun 2021 bersedia membayar penuh, namun sampai dengan saat ini hasilnya tetap nihil.

” Sehingga hari ini kami akan ke Kecamatan Kodi Utara untuk meminta kejelasan terkait gaji kami tahun 2020 dan gaji tahun 2021. Dan jika hari ini tetap tidak ada realisasinya apa yang menjadi keringat kami, maka kami akan mengadu ke pihak yang berwajib,”pungkas perangkat Desa dan Ketua BPD.

Jurnalis~”Rovyn Tenge”