Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Resmi Ditahan Polda Lampung

Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Resmi Ditahan Polda Lampung. (Red)

BANDAR LAMPUNG (matarajawali.id)— Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah,Welly Adiwantra, resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Jumat (18/9/2026).

Penahanan tersebut dilakukan setelah Welly menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Welly tiba di Mapolda Lampung sekitar pukul 06.30 WIB dan menjalani pemeriksaan di Unit/Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung. Ia datang dengan didampingi kuasa hukumnya.

Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam, Welly keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian dikawal sejumlah petugas menuju Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Lampung.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Welly tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia langsung dibawa menuju ruang tahanan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan bahwa Welly telah menjalani pemeriksaan dan kemudian dilakukan penahanan. Menurut kepolisian, penahanan dilakukan untuk membantu, mempermudah, dan mempercepat proses penyidikan serta melengkapi berkas perkara.

Ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni

Welly Adiwantra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2022 dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemkot Metro.

Pada saat proses rekrutmen berlangsung, Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Polda Lampung menyebut terdapat dugaan perekrutan ratusan tenaga honorer yang tidak sesuai prosedur.

Dalam penyidikan, polisi menyebut jumlah tenaga honorer yang diduga direkrut tidak sesuai prosedur mencapai ratusan orang. Sejumlah laporan menyebut angka 387 tenaga honorer, sementara laporan lain menyebut sekitar 383 orang.

Terkait kerugian negara, berdasarkan sumber dan tahapan perhitungan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Lampung yang dikutip di Rilis.id, kerugian negara ditaksir sekitar Rp7,38 milia.

Sempat tiga kali tidak memenuhi panggilan. Sebelum akhirnya hadir pada Jumat (18/9/2026), Welly sebelumnya disebut telah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Penyidik Polda Lampung kemudian menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila tersangka kembali tidak hadir. Setelah itu, Welly akhirnya datang ke Mapolda Lampung bersama kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan.

Kini, setelah pemeriksaan selesai, Welly langsung menjalani penahanan di Rutan Tahti Polda Lampung.

Polda Lampung menyatakan proses penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum selanjutnya berjalan.

Welly sendiri masih berstatus tersangka, sehingga proses hukum terhadap dirinya tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan pembuktian di persidangan.(Red)

BAGIKAN