Metro (Matarajawali.id)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi di Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Tahun Anggaran 2019.
Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial FES dan US. Dalam proyek tersebut, FES bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, US merupakan konsultan perencana yang juga merangkap sebagai konsultan pengawas.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Metro, Arif Riyanto, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui rangkaian pemeriksaan yang panjang. Penyidik sedikitnya telah meminta keterangan dari 22 orang saksi dan dua orang ahli.
“Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 22 saksi dan dua ahli,” ujar Arif didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Metro, Hardo, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik kemudian melakukan gelar perkara (ekspose). Hasilnya, ditemukan minimal dua alat bukti yang sah dan kuat yang merujuk pada keterlibatan kedua tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut.
“Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro,” tegas Arif.
Terkait dampak finansial, Kejari Metro telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Metro untuk menghitung total kerugian negara. Berdasarkan hasil audit eksternal tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp614.439.387,97.
Pihak kejaksaan memastikan bahwa pengusutan kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Proses penyidikan masih berjalan dan ini baru tahapan awal dengan menetapkan dua tersangka. Kami berkomitmen penuh untuk memaksimalkan pengembangan kasus ini. Jika nanti ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan pihak lain yang harus bertanggung jawab, pasti akan kami sampaikan ke publik,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, FES dan US dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)







