Pemkab Lampung Timur Perkuat Tata Ruang dan Kelembagaan Lewat Perubahan Raperda

Oplus_131072

Lampung Timur (Matarajawali.id)- Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi sampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Raperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur, di Ruang Rapat Paripurna KH. Ahmad Hanafiah, Sukadana, Rabu (26/8/2026).

Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi menyampaikan, setelah mendengarkan atas Pemandangan Umum yang telah disampaikan.
Kami mencoba secara sistematis memberikan jawaban, atas Pemandangan Umum dari masing-masing Fraksi.
Dalam hal pemandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi DEMOKRAT-PAN, kami Pemerintah Daerah menerima dan menjadikan seluruh masukan tersebut sebagai perhatian dalam penyempurnaan Raperda RTRW.
Kepastian ruang akan diwujudkan melalui struktur dan pola ruang yang jelas, delineasi kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, KKPR, serta perangkat pengendalian, dengan perlindungan KP2B berdasarkan data LP2B dan data pertanian resmi. Pemerintah Daerah juga menegaskan bahwa RTRW tidak dengan sendirinya menerbitkan izin atau melegalisasi penguasaan tanah, karena kesesuaian ruang, perizinan berusaha atau sektoral, dan status hak atas tanah merupakan hal yang berbeda. Penataan ruang tetap mengutamakan kelestarian lingkungan, perlindungan lahan produktif dan ketahanan pangan berdasarkan KLHS, daya dukung dan daya tampung, risiko bencana serta fungsi ekologis.
Ruang investasi diarahkan secara terukur pada lokasi yang sesuai, dengan tetap memperhatikan kawasan lindung, KP2B dan kepentingan masyarakat, serta didukung pengembangan tenaga kerja lokal. Pemerintah Daerah memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional dan Provinsi Lampung, melalui pembahasan lintas sektor, termasuk pengintegrasian hasil koreksi kedalam Raperda, materi teknis dan peta untuk proses Persetujuan Substansi.

Selanjutnya, terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penataan Perangkat Daerah dilakukan dengan mempertimbangkan urgensi, efektivitas dan efisiensi kelembagaan serta didukung hasil Analisis Beban Kerja (ABK) dan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Perubahan struktur diarahkan pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing), dengan memperjelas tugas dan fungsi, serta memperkuat koordinasi antar perangkat daerah. Pada akhirnya, penataan kelembagaan diharapkan mampu meningkatkan kinerja aparatur dan memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Kemudian Terkait Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Tahun 2011-2031, sampai dengan Raperda yang baru diundangkan. Perda tersebut tetap menjadi dasar hukum, sepanjang belum dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.
Raperda baru akan mencabut Perda sebelumnya secara tegas, serta mengatur ketentuan peralihan terhadap izin, KKPR, kegiatan, dokumen, dan hak yang telah ada, guna memberikan kepastian hukum.
RTRW Kabupaten merupakan rencana umum berskala 1 : 50.000, yang memberikan arah pengembangan dan pengendalian ruang secara makro, sedangkan pengaturan rinci dilakukan melalui RDTR berskala 1 : 5.000, beserta peraturan zonasi pada wilayah yang ditetapkan berdasarkan prioritas dan kebutuhan.

Pemerintah Daerah juga memperhatikan keterbatasan SDM dan pendanaan dengan melakukan penguatan kapasitas, pembagian wilayah pengawasan, serta penyesuaian kebutuhan anggaran dan beban kerja OPD. Pemahaman aparatur terhadap RTRW dan KKPR akan diperkuat melalui SOP, penggunaan peta digital yang sama, pelatihan, pencatatan pemeriksaan lokasi, dan koordinasi antar perangkat daerah. Pengawasan dan penegakan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang akan diperkuat secara konsisten sesuai tingkat pelanggaran, termasuk pemulihan fungsi ruang dan lingkungan apabila terjadi kerusakan. Sosialisasi penataan ruang kepada aparatur, masyarakat, pelaku usaha dan pemangku kepentingan akan dilakukan secara berkala.
Pengembangan permukiman memperhatikan pertumbuhan penduduk, keselamatan bencana, daya dukung lingkungan, kebutuhan prasarana, serta perlindungan KP2B dan kawasan lindung. Pembangunan berkelanjutan diwujudkan melalui keseimbangan kawasan budidaya dan kawasan lindung berdasarkan KLHS, risiko bencana dan kapasitas lingkungan, disertai pengembangan potensi agribisnis melalui perlindungan kawasan produksi, irigasi, jalan, logistik, pengolahan, pasar, dan konektivitas. Pemerintah Daerah memastikan keselarasan, dengan kebijakan tata ruang provinsi dan nasional, melalui pembahasan lintas sektor, serta mengintegrasikan hasil koreksi ke dalam Raperda, materi teknis dan peta, untuk proses Persetujuan Substansi sesuai ketentuan.
Selanjutnya, pembahasan dan implementasi RTRW akan didukung rencana yang memuat kebutuhan SDM, anggaran, SOP, sosialisasi, pengawasan, penegakan, penanggung jawab, jadwal, sumber pendanaan dan indikator agar pelaksanaannya dapat dievaluasi secara berkala.

Pemerintah Daerah sependapat bahwa RTRW harus mewujudkan pembangunan yang terencana dan terpadu dengan memperhatikan kondisi wilayah, keberagaman adat dan budaya. Nilai budaya akan ditelusuri dalam materi teknis melalui identifikasi kawasan, situs, tradisi maupun ruang hidup yang relevan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kawasan strategis, perlindungan, pola ruang dan indikasi program.
Penentuan ruang telah melalui pengumpulan data, analisis, perumusan konsep, integrasi KLHS, penyusunan materi teknis dan peta, serta pembahasan lintas sektor, dengan memperhatikan aspek fisik lingkungan, kependudukan, sosial-ekonomi, pertanahan transportasi, prasarana, daya dukung dan daya tampung, sumber daya air, pembiayaan dan risiko bencana.
Terkait peternakan rakyat, kegiatan tetap dapat berada di luar kawasan peternakan sepanjang diperbolehkan, berdasarkan ketentuan zonasi dan tidak mengganggu fungsi utama kawasan, dengan mempertimbangkan jenis dan jumlah ternak, luas lahan, jarak dengan permukiman, sanitasi, limbah dan daya dukung lingkungan.
Terhadap industri yang telah berdiri di luar kawasan peruntukan industri, Pemerintah Daerah akan melakukan inventarisasi berbasis koordinat dan verifikasi terhadap waktu berdiri, skala kegiatan, hak atas tanah dan perizinannya.

Penanganannya dilakukan sesuai kondisi masing-masing, baik dipertahankan, disesuaikan, maupun ditertibkan apabila melanggar dan menimbulkan dampak. Industri eksisting yang telah diverifikasi selanjutnya diakomodasi dalam pola ruang, sedangkan industri dengan luas lokasi di bawah 6,25 hektar, akan diakomodasi dalam pola ruang RDTR sesuai ketentuan. (*)

BAGIKAN