Gabungan Ormas Desak Polres Lampung Tengah Usut Laporan Dugaan UU ITE

Oplus_131072

Lampung Tengah (Matarajawali.id)- Sejumlah organisasi kemasyarakatan mendesak Polres Lampung Tengah segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana UU ITE yang dilayangkan warga bernama Slamet Riyadi Putra, pada 4 Juli 2026.

Desakan itu disampaikan gabungan ormas yang terdiri dari YLPK PERARI Provinsi Lampung, Laskar Merah Putih, LSM GMBI, Bravo 5, LSM GIB, Laskar NKRI, dan LSM PKAN-RI.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu mengatur tentang penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa diduga terjadi pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam kronologi yang disampaikan, terlapor berinisial Wenda datang ke kantor Pemda sambil merekam video dan bermaksud menemui Sekretaris Daerah Lampung Tengah.

Karena Sekda sedang rapat dan tidak dapat ditemui, terlapor disebut meluapkan emosi sambil terus melakukan perekaman.

“Saat kamera mengarah ke wajah saya, terlapor mengucapkan kalimat ‘Ini kartel-kartel pesuruhnya Welly (Sekda Lampung Tengah)’. Saya lalu menutup kamera HP-nya dan meminta agar tidak merekam saya. Terlapor menjawab ‘Ini hak saya. Emang kenapa? Terserah saya’,” ujar Slamet Riyadi dalam laporannya.

Ketua YLPK PERARI Provinsi Lampung, Yunisa Putra mengatakan, pihaknya bersama ormas lain berharap kepolisian segera memberikan kepastian hukum.

“Kami dari gabungan lembaga meminta Polres Lampung Tengah segera menindaklanjuti laporan Slamet Riyadi terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Karena itu kami berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Yunisa juga mengingatkan pentingnya menghormati hak privasi saat melakukan perekaman.
“Dalam merekam seseorang harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati hak orang lain. Jangan sampai tindakan tersebut justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Laskar Merah Putih, Hefni. Ia meminta aparat menangani laporan secara objektif.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tegas Hefni.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak terlapor terkait isi laporan tersebut.

Proses penanganan perkara masih berada di ranah kepolisian. Setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

BAGIKAN