Lampung Timur (Matarajawali.id) Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027 pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur, Senin (27/7/2026).
Saat menyampaikan rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 tersebut, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat, atas sinergi dan komitmen yang terus terjaga, untuk mengawal proses perencanaan dan penganggaran, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Timur.
Sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) menjadi pedoman Kepala Daerah, dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Dokumen Rancangan KUA dan PPAS, disajikan sesuai dengan sistematika sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
KUA PPAS Tahun 2027, merupakan penjabaran kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RKPD Tahun 2027, dengan mengusung Tema Pembangunan: Akselerasi Pembangunan Infrastruktur, Pemenuhan Layanan Dasar, dan Hilirisasi untuk Pertumbuhan Berkelanjutan Menuju Lampung Timur Makmur dan Lestari.
Berdasarkan tema tersebut, selanjutnya dijabarkan dalam prioritas pembangunan daerah tahunan Kabupaten Lampung Timur Tahun 2027, yang meliputi :
Peningkatan kemantapan infrastruktur dasar dan perkotaan strategis.
Peningkatan kualitas pelayanan publik.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pengentasan kemiskinan.
Peningkatan investasi dan hilirisasi serta pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pemberdayaan masyarakat dan desa serta peningkatan kapasitas BUMDes.
Penguatan nilai religi dan kebudayaan serta peningkatan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan pengendalian penduduk.
Peningkatan pelestarian lingkungan hidup dan ketahanan bencana.
Prioritas pembangunan daerah, disusun dengan memperhatikan sinergitas dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027, dan Rencana Pembangunan Provinsi Lampung Tahun 2027. Sehingga diharapkan pembangunan Kabupaten Lampung Timur Tahun 2027, akan selaras dengan kebijakan di tingkat nasional dan Provinsi Lampung.
Melalui prioritas pembangunan tersebut diatas, diharapkan dapat mewujudkan beberapa sasaran makro pembangunan daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2027. Seluruh kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Lampung Timur Tahun 2027, akan diarahkan untuk mewujudkan visi Kabupaten Lampung Timur, yaitu Lampung Timur Makmur Menuju Indonesia Emas,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan, berkaitan dengan kebijakan belanja daerah pada tahun 2027, diarahkan untuk pemenuhan belanja wajib dan mengikat, belanja operasional, pemenuhan mandatory spending, yang antara lain meliputi alokasi belanja pendidikan, alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik, dan belanja transfer ke desa. Disamping itu juga, pemenuhan penyediaan pelayanan dasar untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), pencegahan dan percepatan penurunan stunting, optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem serta pengendalian inflasi.
Selanjutnya, dengan memperhatikan tema, prioritas, dan sasaran pokok pembangunan daerah, ijinkan kami menguraikan secara ringkas, Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai berikut :
Pendapatan Daerah,
Pendapatan daerah pada Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 ditargetkan sebesar Rp. 1,98 Trilyun.
Belanja daerah pada Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp. 2,04 Trilyun
Selanjutnya pengurangan dari target pendapatan dan proyeksi belanja pada Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp. 62,63 Milyar.
Kemudian, pada Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2027, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.132,5 Milyar diproyeksikan bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 32,5 Milyar, dan penerimaan pembiayaan utang daerah sebesar Rp 100 Milyar (seratus milyar rupiah). Pembiayaan utang ini, direncanakan digunakan untuk pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. Ahmad Hanafiah Sukadana.
Sedangkan dari sisi Pengeluaran Pembiayaan, pada Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp. 69,86 Milyar, direncanakan dialokasikan untuk penyertaan modal daerah sebesar Rp. 5 Milyar, dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp. 64,86 Milyar. Sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 62,63 Milyar digunakan untuk penyesuaian belanja,” ungkapnya.
Kami menyadari, bahwa dokumen Rancangan KUA PPAS yang kami sampaikan, memerlukan pembahasan lebih mendalam, dinamis, dan konstruktif. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan masukan, saran, dan kritik yang membangun dari seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, dalam forum pembahasan selanjutnya.
Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2027 yang hari ini disampaikan, selanjutnya akan menjadi pedoman dan dasar penyusunan APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2027.
Kami berharap, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2027 segera dapat dilakukan pembahasan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat segera disepakati bersama,” harapnya.
(Nainggolan)







