Mesuji (Matarajawali.id)- Komitmen Polda Lampung dalam menjaga kelestarian satwa liar kembali dibuktikan. Satreskrim Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus dugaan perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, serta mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Keempat terduga pelaku yang diamankan berinisial Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra (43). Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/7/2026) dini hari.
Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena diduga melakukan perburuan dan pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam menindak setiap tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi.
“Polda Lampung bersama Polres Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi dan segera melaporkan apabila menemukan kejadian serupa kepada pihak kepolisian atau instansi terkait,” tegas Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun.
Lindungi satwa liar, jaga kelestarian alam. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan konservasi merupakan wujud nyata menjaga keanekaragaman hayati Indonesia. (*)







