Bandar Lampung (Matarajawali.id)- Setelah menjalani pemeriksaan hampir selama 11 jam, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026) malam.
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi keluar dari ruangan Aspidsus Kejati Lampung sudah menggunakan rompi tahanan warna pink dan langsung digiring ke mobil tahanan Kejati Lampung tanpa mengeluarkan sepatah katapun.
Untuk diketahui, Arinal terseret dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terkait pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD17.286.000.
Dana Pl ini dikelola oleh PT LEB sebagai anak perusahaan dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Dalam perkara ini, Kejati Lampung sebelumnya telah menyita sejumlah aset milik Arinal dengan total mencapai Rp35 miliar.
Rinciannya, 7 unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 miliar; Logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,291 miliar; dan, uang tunai rupiah dan mata uang asing setara Rp1,356 miliar, Deposito di sejumlah bank senilai Rp4,4 miliar dan 29 sertifikat tanah dengan nilai perkiraan Rp28 miliar. (*)







