Masifnya Alih Fungsi Lahan di Kota Metro

Oplus_0

Penulis: K.Nainggolan/Tim Redaksi

Kota Metro kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, predikatnya sebagai kota pendidikan dan pusat ekonomi baru di Lampung menuntut pembangunan infrastruktur yang masif.
Namun di sisi lain, hamparan hijau yang menjadi identitas visual sekaligus lumbung pangan kota kini kian terhimpit oleh deretan perumahan dan ruko permanen.

Kalau dilihat setiap tahunnya, rata-rata 2 hingga 3 hektar lahan persawahan di Metro beralih fungsi menjadi kawasan non-pertanian. Jika angka ini dianggap kecil, mari kita lihat dampaknya dalam jangka panjang, hilangnya daerah resapan air yang memicu banjir, berkurangnya lapangan kerja sektor agraris, hingga ancaman nyata terhadap ketahanan pangan lokal.

Sebagai benteng pertahanan, pemerintah kota sebenarnya telah mematok “benteng” melalui penetapan 1.567,5 hektare sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kebijakan ini seharusnya menjadi harga mati; tidak boleh ada sejengkal pun lahan LP2B yang berubah menjadi beton.
Namun, desakan ekonomi dan pertumbuhan penduduk seringkali membuat pengawasan di lapangan menjadi abu-abu, antara Swasembada dan Gengsi Perkotaan.

Kita tidak bisa hanya bangga dengan pertumbuhan jumlah properti jika di saat yang sama, para petani merasa terpinggirkan dan memilih menjual tanahnya karena biaya produksi yang tak lagi sebanding dengan luas lahan yang tersisa.
Pemerintah harus hadir melakukan langkah nyata bukan sekadar retorika.
Moratorium alih fungsi lahan sawah yang sempat digaungkan di tingkat nasional harus benar-benar diimplementasikan secara saklek di Metro.

Penegakan hukum terhadap pengembang yang nakal dan insentif bagi petani yang tetap mempertahankan sawahnya adalah dua kunci yang selama ini sering terabaikan.
Jika “betonisasi” ini tidak segera dikendalikan dengan aturan yang lebih “galak”, jangan kaget jika sepuluh tahun ke depan, anak cucu kita di Metro hanya mengenal sawah dari buku sejarah, sementara piring mereka bergantung sepenuhnya pada pasokan pangan dari luar daerah.

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Metro harus memberikan atensi terhadap laju alih fungsi lahan yang ada di Kota Metro.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Metro Barat dan Metro Selatan. Dua wilayah yang menjadi penyumbang terbesar produksi padi kota ini kini tengah menghadapi tekanan serius dari ekspansi pemukiman dan area komersial.

Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diproteksi, porsi terbesar berada di Metro Selatan dan Metro Barat.
Namun, setiap tahunnya selalu ada lahan yang beralih fungsi secara permanen menjadi bangunan.
Seharusnya dua titik kritis ini perlu pengawasan, dimana Metro Barat (Zona Komersial) wilayah ini paling rawan karena posisinya sebagai gerbang kota. Kawasan Kelurahan Ganjar Agung dan Mulyojati harus terus dipantau dengan serius agar pembangunan kavling perumahan tidak merambah ke zona merah pertanian.
DKP3 harus tegas, jangan sampai lahan di irigasi teknis diberikan rekomendasi perubahan status.

Kemudian, Metro Selatan sebagai lumbung pangan sekaligus wilayah dengan cadangan LP2B terluas harus menjadi benteng terakhir ketahanan pangan kota. Ancaman utama di kelurahan seperti Rejomulyo dan Margorejo adalah alih fungsi lahan menjadi gudang atau industri skala kecil dan kavling perumahan yang memanfaatkan akses jalan utama atau jalan poros.

Pemerintah Kota Metro harus ada ketegasan untuk memperingatkan bahwa alih fungsi lahan di zona LP2B merupakan pelanggaran pidana sesuai UU No. 41 Tahun 2009, terutama yang nekat membangun di atas lahan yang masuk dalam peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Jangan sampai mengeluarkan rekomendasi teknis jika lahan tersebut masuk dalam zona LP2B. Langkah tersebut adalah kunci agar tidak terjadi “Betonisasi” di atas lahan yang masuk dalam peta lahan sawah dilindungi. (*)

 

BAGIKAN