Metro (Matarajawali.id)- Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SDN 1 Metro Pusat tahun anggaran 2025 memicu tanda tanya besar.
Berdasarkan rincian penggunaan dana yang diperoleh media ini, terdapat alokasi anggaran yang dinilai tidak wajar, terutama pada pos pembayaran honorer dan pemeliharaan sarana prasarana sekolah.
Berdasarkan data yang dihimpun, SDN 1 Metro Pusat menerima total dana BOS tahun 2025 sebesar Rp567.600.000 yang dicairkan dalam dua tahap. Namun, publik menyoroti penggunaan dana pada beberapa item yang dianggap melambung tinggi.
Porsi Honor yang Fantastis, dalam satu tahun, sekolah ini mengalokasikan total Rp169.750.000 hanya untuk pembayaran honor. Pada Tahap I, anggaran honor menyentuh angka Rp101,2 juta, sementara di Tahap II sebesar Rp68,5 juta.
Besarnya angka ini dinilai kontradiktif dengan status sekolah negeri yang seharusnya sudah banyak ditopang oleh guru ASN (PNS dan PPPK). Jika diasumsikan gaji honorer setingkat sekolah dasar berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan, maka anggaran tersebut mampu membiayai belasan tenaga honorer. Hal ini memicu kecurigaan terkait jumlah riil tenaga honorer yang ada di lapangan dibandingkan dengan laporan administrasi.
Ketidakwajaran juga terlihat pada item Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah. Pada Tahap I, sekolah hanya menghabiskan Rp5,9 juta. Namun, pada Tahap II, angka ini melonjak drastis hingga Rp109.801.050.
Lonjakan hingga 20 kali lipat di penghujung tahun ini menjadi poin krusial yang dipertanyakan. Tanpa adanya kerusakan berat yang terlihat secara fisik atau proyek rehabilitasi yang signifikan, pengeluaran di atas Rp100 juta dalam satu tahap pencairan patut diaudit lebih mendalam oleh pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen SDN 1 Metro Pusat terkait rincian detail penggunaan dana tersebut.
Kepala SDN 1 Metro Pusat, Sumarni saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp hanya memberikan jawaban normatif.
Sumarni hanya menyampaikan bahwa sebelumnya jumlah Honorer banyak, namun pembayaran honor tahap 2 sudah berkurang karena diangkat P3K. Untuk Tahun 2026 Honorer sudah tidak ada lagi satupun.
Kemudian terkait pembelanjaan menggunakan dana Bos sudah sesuai dengan Juknis Bos dan sudah di periksa oleh BPK,” ungkapnya, Rabu (4/3/2026).
Pada hal, kalau merujuk pada aturan Kemendikbudristek, penggunaan dana BOS harus mengedepankan prinsip transparansi dan efisiensi.
Maka dalam hal ini, Inspektorat Kota Metro dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro diharapkan untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif (uji petik) terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sekolah tersebut guna memastikan tidak ada kerugian negara atau praktik “mark-up” anggaran. (Nainggolan).







