Ijazah Belum Terbit, Alih Bentuk IAIN ke UIN Jadi Alasan Utama

Foto: Ijazah Belum Terbit, Alih Bentuk IAIN ke UIN Jadi Alasan Utama. (ars)

Kota Metro (Matarajawali.id)-penerbitan ijazah mahasiswa di lingkungan kampus UIN masih belum dapat dipastikan. Pihak kampus mengakui bahwa mekanisme ijazah belum sepenuhnya rampung, sehingga mahasiswa yang membutuhkan dokumen kelulusan hanya dapat menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) sebagai pengganti sementara.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, mengingat sebagian lulusan telah diwisuda, namun hingga kini belum menerima ijazah resmi. Kampus menyebut bahwa persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat kerja yang berlangsung selama empat hari, sejak Selasa hingga Jumat, khusus membahas teknis dan regulasi penerbitan ijazah.

Rektor UIN Ida Umami, menyatakan bahwa secara normatif terdapat dua jalur penerbitan ijazah, yakni melalui akreditasi program studi maupun akreditasi institusi. Keduanya diklaim telah siap digunakan. Namun, kesiapan tersebut belum berbanding lurus dengan realisasi penerbitan ijazah bagi para alumni.

“Alih bentuk kelembagaan dari IAIN ke UIN yang mengharuskan proses migrasi data akademik. Migrasi ini diperlukan agar lulusan yang menyelesaikan studi saat status IAIN dapat memperoleh ijazah UIN. Proses tersebut disebut membutuhkan waktu lama dan belum dapat dipastikan kapan akan selesai,” jelasnya

Di sisi lain, pernyataan ini memunculkan kritik, mengingat alih bentuk kelembagaan bukanlah proses mendadak, melainkan agenda yang telah direncanakan sejak lama. Namun, kesiapan sistem akademik dan administrasi justru terlihat belum sepenuhnya matang saat kebijakan tersebut mulai diterapkan.

Lebih jauh, pihak kampus juga menyampaikan bahwa dengan adanya agenda wisuda dalam waktu dekat, mereka tidak dapat menjanjikan kapan ijazah akan diterbitkan. Pernyataan ini menambah kekhawatiran mahasiswa dan alumni, terutama mereka yang membutuhkan ijazah untuk keperluan kerja, studi lanjut, maupun administrasi lainnya.

Meski demikian, kampus menegaskan tetap berupaya maksimal menyelesaikan persoalan ini. Namun, hingga kini, belum ada batas waktu yang jelas terkait penyelesaian penerbitan ijazah, sementara beban ketidakpastian terus dirasakan oleh para lulusan. (ars)

 

BAGIKAN