Lampung Tengah (Matarajawali.id)- Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos., menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H.,terkait pendampingan hukum, pengawalan kebijakan, serta pencegahan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah, di Aula Sigermas Lantai IV, Sekretariat Daerah Lampung Tengah, Gunung Sugih, Selasa (10/2/2026).
Selain MoU antara Plt. Bupati dan Kepala Kejari, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan MoU antara Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Welly Adi Wantra, S.STP., M.M., serta Perangkat Daerah yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK), Fathul Arifin, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Plt. Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, menyampaikan bahwa MoU ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen kita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, kami berharap setiap program pembangunan di Lampung Tengah dapat berjalan dengan aman secara hukum dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Koheri.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, menegaskan kesiapan pihaknya dalam memberikan pendampingan dan penguatan aspek hukum kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. (Nainggolan).







