Sengketa Agraria, Tanah Bersertifikat SHM di Eksekusi Pengadilan Negeri Pasbar

Pasaman Barat (Matarajawali.id)- Tim eksekusi lahan Pengadilan Negeri Pasaman Barat didampingi personel Polres Pasaman barat beserta yang menang dalam gugatan perdata, Melakukan sita eksekusi dan pemasangan plang di objek sengketa sebidang tanah yang berlokasi di Simpang Empat pada, Rabu, (21/1/2026)

Berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasaman Barat dalam perkara No.4/Pdt.Eks/2025/PN.Psb Jo 7/Pdt.G/2024/PN Psb dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan yang berlokasi di kejorongan Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat.

Proses eksekusi nyaris ricuh kerena lahan tersebut dikuasia oleh Kilek warga Luhak Nan Duo selaku pembeli lahan tersebut dengan bukti surat jual beli dan sertifikat SHM,

Pemasangan patok dan plang tetap berlangsung setelah panitera muda perdata Pengadilan Negeri Pasaman Barat membacakan putusan ketua pengadilan

“Sementara itu Kilek mengaku tanah tersebut dibelinya pada tahun 2024 dari mulyadi dengan bukti seritifikat SHM dan bukti surat ahli waris.

Saya akan melakukan gugatan secara hukum yang berlaku karena saya membeli tanah ini berdasarkan sertifikat SHM yang sah dengan bukti saya selalu aktif bayar pajak, dan harapan saya kepada pemerintah untuk melindungi hak saya sebagai masyarakat lemah, Ucap Kilek selaku pemegang Sertifikat

Ditempat yang sama, Zambri selaku penggugat mengatakan lahan yang dilakukan eksekusi tersebut adalah lahan orang tua saya dan mulyadi yang saya gugat itu adalah anak saya, karena dia membangkang kepada keluarga, maka akhirnya sampai ke pengadilan, Sebut Zambri
(Reporter/Mul)

BAGIKAN